DPR Minta Kaji Ulang Penetapan 100% Blok CPP Oleh BUMD Riau
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI meminta Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mengkaji ulang terkait penetapan BUMD Riau, yakni PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) sebagai pengelola lanjut Wilayah Kerja (WK) Blok Migas CPP sebesar 100% pasca 8 Agustus 2022.
Sebelumnya memang, Bumi Siak Pusako mengelola Blok CPP ini bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan hak patisipasi atau Participating Interest (PI) masing-masing 50%. Hanya saja, dalam catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), hanya Bumi Siak Pusako yang mendapatkan perpanjangan kontrak Blok CPP yang berakhir pada Agustus 2022 ini.
Komisi VII DPR RI mempertanyakan terkait ada atau tidaknya pihak swasta yang akan mengelola operasional blok Migas CPP, karena sebelumnya disebutkan bahwa PT BSP akan mengelola 100% blok Migas CPP pasca penetapannya menjadi pengelola lanjut.
Hal ini juga menyusul terkait pernyataan Direktur Utama PT Bumi Siak Pusako, Iskandar, yang mengatakan susunan pemegang saham PT BSP terbagi untuk beberapa wilayah.
"Pemprov Riau adalah 18%, Kabupaten Siak 72,29%, Kampar 6,02% Kabupaten Pelalawan 2,41% dan Pemko Pekanbaru 1,21%," ujar Iskandar dalam acara Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Senin (14/2/2022).
Atas hal tersebut, Komisi VII meminta hal ini untuk kembali ditinjau. Desakan Komisi VII ini dicantumkan dalam beberapa poin. Pertama, Komisi VII DPR RI meminta kepala SKK Migas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Cost Recovery WK CPP Badan Operasi Bersama (BOB) Pertamina Hulu Energi dan PT Bumi Siak Pusako tahun 2002-2021.
Kedua, Komisi VII DPR RI meminta SKK Migas dan Dirjen Migas Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses perpanjangan WK CPP kepada PT Bumi Siak Pusako yang efektif berlaku 9 Agustus 2022.
Terakhir, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas KESDM RI, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina Hulu Energi, Dirut PT Bumi Siak Pusako, untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 21 Februari 2021.
Direktur Jenderal Migas ESDM RI, Tutuka Ariadji, mengatakan pemberian perpanjangan kontrak Blok CPP kepada PT BSP telah melalui beberapa pertimbangan. Pertama, nilai komitmen yang ditawarkan PT BSP telah meningkat dari usulan awal, yakni US$ 41 juta menjadi US$ 130,4 juta, sehingga telah sesuai dengan perhitungan SKK Migas
"Kedua, PT BSP mengajukan besaran signature bonus sebesar US$ 10 juta dan tanpa diskresi (tambahan split)," ujar Tutuka dalam acara Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Senin (14/2/2022).
Ketiga, kondisi finansial PT BSP yang memiliki kesanggupan pendanaan untuk pembayaran signature bonus, jaminan pelaksanaan, dan melaksanakan Komitmen Kerja Pasti (KKP) serta mengelola WK CPP.
Keempat, proposal yang disampaikan oleh Pertamina nilainya jauh di bawah dari proposal PT BSP (KKP USD 61 juta, SB USD 1 juta tanpa diskresi atau USD 10 juta dengan 5% diskresi atau 20 juta dengan 10% diskresi)
"Dan yang kelima, Pertamina tidak bersedia memperbaiki proposal dan menerima apabila pemerintah memberikan pengelolaan WK CPP kepada PT BSP," tambahnya.
Tutuka menambahkan, PT BSP telah menyampaikan permohonan perpanjangan kontrak WK CPP melalui surat nomor 38 tahun 2018 tertanggal 4 Mei 2018.
"SKK Migas merekomendasikan PT BSP untuk mengelola Wilayah Kerja CPP pasca 8 Agustus 2022 dengan partisipasi interest 100% berdasarkan surat nomor 0786 tahun 2018 tertanggal 21 September 2018," tuturnya.
Kontrak kerja sama perpanjangan CPP tersebut telah ditandatangani pada 29 November 2018 dengan skema gross split untuk jangka waktu 20 tahun, yang akan berlaku efektif mulai tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan 8 Agustus 2042.
Sebelumnya kontrak WK CPP Pekanbaru merupakan badan operasi bersama yang dikelola oleh PT BSP dan PT Pertamina dengan pembagian participating interest masing-masing 50%. Dengan adanya pertimbangan tadi, maka Pertamina resmi tidak lagi menjalankan operasional WK CPP Pekanbaru.
(pgr/pgr)