
Kontraktor Dapat Insentif Berupa Tambahan Bagi Hasil Migas

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) gemar memberikan insentif bagi Kontraktor Kontraktor Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas). Yang terbaru mendapatkan insentif adalah PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT).
Sub Holding Upstream Pertamina Regional Kalimantan Zona 10 itu remi mendapatkan persetujuan insentif fiskal dari Kementerian ESDM melalui No. Surat persetujuan nomor T-24/MG.04/MEM.M/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Persetujuan Penambahan Split pada Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja East Kalimantan & Attaka, PHKT mendapatkan insentif berupa tambahan bagi hasil/split.
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI)-Regional Kalimantan, Chalid Said Salim, mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini sangat penting untuk mendorong keberlangsungan operasi migas dan investasi yang diperlukan untuk menambah recovery cadangan dan sumberdaya migas di WK East Kalimantan & Attaka.
"Dengan adanya insentif ini, rencana pengembangan lapangan eksisting dan baru bisa dilanjutkan. Insentif ini dapat mendukung peningkatan cadangan dan memelihara tingkat produksi PHKT sehingga PHKT dapat terus memberikan kontribusi dalam penyediaan energi bagi Indonesia," katanya.
Pada tahun 2021, PHKT mencatatkan angka produksi minyak sebesar 9,3 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan produksi gas sebesar 40,2 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). PHKT akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja, terutama setelah mendapatkan insentif Pemerintah, demi mendukung iklim investasi serta ketahanan energi nasional.
Pemberian insentif kepada PHKT ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah dalam rangka mencapai target produksi migas nasional sebesar 1 juta barrel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada tahun 2030.
Persetujuan insentif ini diberikan terhadap proposal insentif yang diinisiasi oleh PHKT sejak tahun 2020 yang mengacu pada Permen ESDM No. 52 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bagi Hasil Daerah Migas Diminta Sisihkan ke Dana Abadi
