
Simak! Ini Caranya Agar Rumah Sakit Tak Telat Ajukan Klaim

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau kepada rumah sakit (RS) untuk selalu bisa mengikuti perkembangan aturan pemerintah, agar pengajuan klaim bisa dicairkan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah mengungkapkan, RS yang menangani pasien Covid-19 hanya punya waktu dua bulan untuk mengajukan klaim.
Oleh sebab itu pemerintah meminta agar RS selalu bisa memperhatikan setiap aturan yang terbit yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Pasalnya, aturan mengenai pengajuan klaim RS acap kali berubah.
Untuk aturan kadaluarsa pengajuan klaim misalnya. Aturan tersebut diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 5673 tahun 2021 yang sudah diterbitkan pada 23 Agustus 2021.
"Sebenarnya ini ada beberapa perubahan, karena ada perubahan-perubahan yang terjadi," jelas Siti dalam konferensi pers, Minggu (13/2/2022).
Dalam upaya meminimalisir klaim dispute dan kadaluarsa oleh RS, pemerintah pun, diklaim Siti telah melakukan berbagai upaya perbaikan.
Upaya perbaikan yang dimaksud yakni pembiayaan klaim covid dalam INA-CBG's/paket perawatan pasien dalam pelayanan rawat inap. Sehingga RS bisa fleksibel dalam mengajukan klaim tersebut.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan tata laksana oleh organisasi profesi untuk guidance tata laksana dan klaim, serta terus melakukan sosialisasi terkait regulasi yang biasanya diumumkan melalui surat edaran.
Nah, untuk rumah sakit, pemerintah meminta agar RS bisa selalu mengetahui perkembangan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
"RS harus update, browsing aturan terbaru, info dari organisasi dan dinas kesehatan. Kita juga sampaikan ke dinas kesehatan untuk berkoordinasi dengan RS setiap terjadi perubahan aturan," jelas Siti.
Pemerintah, melalui Kemenkes juga menyarankan RS untuk membentuk tim khusus pembayaran klaim Covid-19, agar bisa mempermudah pengajuan klaim.
Manajemen rumah sakit juga diharapkan peduli dan turun langsung dalam pengajuan klaim. Rumah sakit juga diminta agar selalu mempelajari aturan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) yang sedang berlaku.
"Juga harus mitigasi risiko, mengurangi dispute, dan ajukan klaim lebih awal," jelas Siti.
Adapun masa kadaluarsa klaim pelayanan pasien Covid-19 untuk bulan layanan mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2021, adalah sejak tanggal 1 Januari 2022. Artinya, RS hanya memiliki kesempatan untuk bisa memenuhi klaimnya dua bulan.
Begitu pun status pengajuan klaim sejak November 2021, RS hanya bisa mengajukan klaim hingga batas waktu pada 31 Januari 2022. Begitu pun, pengajuan klaim sejak Desember 2021, maka kadaluarsa klaim RS adalah 28 Februari 2022.
Siti mengingatkan rumah sakit untuk mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 yang melakukan rawait inap/rawat dalam rentang waktu Desember 2021, untuk bisa mengajukannya paling lambat hingga 28 Februari 2022.
Apabila melewati masa tersebut, Kemenkes tidak dapat memproses klaim yang diajukan rumah sakit.
"Jadi ini mumpung belum 28 Februari, kami lakukan sosialisasi terus menerus ke teman-teman rumah sakit untuk mengingatkan agar jangan sampai mereka terlambat untuk memasukkan klaim karena akan kadaluarsa pada 1 Maret 2022," ujarnya.
Kemenkes mencatat, jumlah klaim RS yang diajukan pada 2021 nilainya mencapai Rp 90,2 triliun. Nilai tanggungan klaim tersebut berasal dari 1,72 juta pasien Covid-19.
Darni nilai klaim RS yang diajukan pada 2021 sebesar Rp 90,2 triliun, sebanyak Rp 2,42 triliun tidak bisa dibayarkan karena kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat administrasi. Sisanya, sebesar Rp 87,78 triliun sudah diproses oleh tim verifikasi Kemenkes dan bisa dibayarkan.
(cap/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dari Klaim Rp 40T, Hanya Rp 35T yang Bisa BPJS Cairkan