Biar Gak Bingung, Ini Beda JHT & Jaminan Pensiun

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang saat ini harus dimiliki oleh para pekerja penerima upah. BPJS jenis ini dibagi menjadi dua, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Manfaat kedua jenis tersebut juga berbeda. Berikut adalah perbedaannya.
Jaminan Hari Tua
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta telah memenuhi syarat seperti:
-Mencapai usia 56 tahun
-Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
-Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
-Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
-Cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan untuk uang tunai yang dibayarkan sebagian, ada yang maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Iuran JHT ini dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan.
Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. Besaran pencairan uang tunai merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.
Manfaat uang tunai tersebut bisa didapatkan setiap bulan seseorang apabila memenuhi syarat seperti;
Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar
Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak
Iuran Jaminan Pensiun Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.
[Gambas:Video CNBC]
BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
(dhf)