
Kemenkes: Jangka Waktu Klaim Perawatan Covid Hanya 2 Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, rumah sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19 hanya punya waktu dua bulan untuk mengajukan klaim.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah menjelaskan peraturan klaim RS tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 5673 tahun 2021 yang terbit pada 23 Agustus 2021.
Dalam Kepmenkes tersebut tertuang aturan mengenai masa kadaluarsa klaim yang merupakan jangka waktu pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
"Terhitung sejak pelayanan kesehatan Covid-19 selesai diberikan yang melewati batas waktu yang ditentukan," jelas Siti dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/2/2022).
Masa kadaluarsa diberlakukan untuk pengajuan klaim pelayanan pasien Covid-19 baru dan/atau klaim pelayanan pasien Covid-19 yang belum pernah diajukan.
Di dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa masa kadaluarsa klaim pelayanan pasien Covid-19 untuk layanan tahun 2020 adalah sejak tanggal 1 Juni 2021.
Adapun masa kadaluarsa klaim pelayanan pasien Covid-19 untuk bulan layanan mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2021, adalah sejak tanggal 1 Januari 2022. Artinya, RS hanya memiliki kesempatan untuk bisa memenuhi klaimnya dua bulan.
Begitu pun status pengajuan klaim sejak November 2021, RS hanya bisa mengajukan klaim hingga batas waktu pada 31 Januari 2022. Begitu pun, pengajuan klaim sejak Desember 2021, maka kadaluarsa klaim RS adalah 28 Februari 2022.
"Masa kadaluarsa klaim pelayanan pasien Covid-19 untuk layanan sejak bulan November 2021, adalah setelah dua bulan sejak pelayanan kesehatan Covid-19 selesai diberikan," jelas Siti.
Siti mengaku bahwa aturan klaim RS yang dikeluarkan pemerintah melalui Kepmenkes No. 5673 tahun 2021 telah mengalami beberapa perubahan. Sehingga kemungkinan RS tidak mengetahui adanya perubahan aturan tersebut.
Kendati demikian, Kemenkes mengklaim, pihaknya selalu mengkomunikasikan pada RS untuk setiap tenggat waktu pengajuan klaim sejak 2020 dan 2021 melalui surat edaran.
"Kami membuat komunikasi melalui surat edaran. Menjelang kadaluarsa 2021 bersurat kembali dan sudah dua kali kami kirimkan," ujarnya.
Sebagai gambaran, pembayaran pelayanan klaim RS yang menangani pasien Covid-19 dilakukan apabila RS telah menyelesaikan perawatan rawat inap/jalan kepada pasien.
Kemudian klaim RS akan menginput klaimnya pada data E-Klaim milik Kemenkes yang terkoneksi dengan sistem BPJS Kesehatan, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi klaim RS sebelum pembayaran.
Apabila BPJS Kesehatan sudah meverifikasi dan sudah sesuai dengan persyaratan yang ada, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan berita acara hasil verifikasi (BAHV) yang kemudian dikirim kepada Kemenkes melalui e-mail.
Adapun BAHV yang dikeluarkan BPJS Kesehatan terdiri dari 5 kategori yakni; sesuai atau terverifikasi, dispute, klaim pending, klaim yang tidak sesuai, dan klaim dengan masa kadaluarsa.
Dikategorikan dispute oleh BPJS Kesehatan, apabila terdapat ketidaksesuaian atau terjadi ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit atas klaim yang menyangkut pelayanan atau tindakan klinis yang berdampak terhadap pembayaran klaim pelayanan pasien Covid-19.
Sementara kategori kadaluarsa, yakni apabila melewati pengajuan klaim. Sementara klaim yang tidak sesuai, misalnya RS terlambat mengembalikan dokumen lebih dari 14 hari atau dokumen tidak sesuai yang diminta BPJS Kesehatan.
"Ada klaim yang dari awal tidak sesuai. Biasanya BPJS Kesehatan akan memberikan informasi ke RS dan berdiskusi terkait klaim apa yang menjadi masalah," jela Siti.
Apabila kemudian status verifikasi klaim dari BPJS Kesehatan kepada RS berstatus dispute, maka akan kembali dilaporkan kepada Kemenkes dan diverifikasi oleh Tim Kerja Pemerintah Daerah (TKPD) Provinsi dan kemudian tidak dapat dibayarkan.
Dispute bisa terjadi apabila misalnya melayani pasien Covid-19, namun tidak melampirkan bukti hasil PCR yang dikeluarkan oleh RS.
"Ini dinamakan dispute. Dari awal rumah sakit dengan kita (Kemenkes), dengan TKPD dimana dispute karena sudah diberikan BAHV dispute (oleh BPJS Kesehatan)," jelas Siti.
(cap/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada! Pandemi Mirip Covid Diramal Muncul Lagi