Menaker: Aturan JHT Bukan Menyulitkan Tapi Melindungi Pekerja

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
12 February 2022 13:53
Menaker RI
Foto: Menaker RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan aturan terbaru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) bukan untuk menyulitkan pekerja, melainkan memberikan perlindungan di masa depan.

"Adapun penerbitan Permenaker 2/2022, tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Justru hal ini wujud dari komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta, dimana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua," ungkap Ida kepada CNBC Indonesia, Sabtu (12/2/2022)

Diketahui dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta baru bisa mendapat haknya setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Pasal 4 Permenaker 2/2022 menyebutkan,manfaat JHT yang bisa dicairkan peserta ketika mencapai usia pensiun termasuk bagi pekerja yang berhenti. Mereka meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Pasal 5 beleid itu.

Ida berharap masyarakat bisa memahami dengan cermat lahirnya aturan tersebut.

"Dalam kondisi ini harapannya peserta masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai, bila dana untuk masa tua tersebut sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua," jelasnya

Peserta program JHT, lanjut Ida tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu. Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.

Dia memastikan pencairan JHT sebelum peserta berusia pensiun bisa dilakukan selama syarat-syarat di atas dipenuhi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta JHT.

"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK," katanya.

Ida menjelaskan, jika klaim sebagian JHT dilakukan sebelum masa pensiun, maka sisa dana baru bisa diambil ketika peserta memasuki usia 56 tahun. JHT juga bisa dicairkan apabila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli waris) atau mengalami catat total tetap.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Pencairan JHT 56 Tahun Berlaku Mei 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular