
Alert! Sebanyak 1.036 Perusahaan Tambang Siap-Siap Dicabut

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) menerbitkan surat peringatan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.
Surat dengan nomor 571/MB.05/DJB.B/2022 yang diterbitkan sejak 7 Februari 2022 itu ditujukan langsung kepada 1.036 perusahaan tambang baik IUP OP, IUPK maupun Kontrak Karya dan PKP2B yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.
Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Sony Heru Prasetyo membenarkan adanya Surat Penghentian Sementara kepada 1.036 perusahaan pertambangan batu bara itu.
"Total 1036 perusahaan tambang di seluruh Indonesia yg kita berikan sanksi penghentian sementara," terang Sonny Heru Prasetyo kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/2/2022).
Sonny menyampaikan bahwa, sanksi diberikan secara berjenjang kepada perusahaan tambang di seluruh Indonesia (termasuk di Bangka) yang melanggar kewajiban tidak menyampaikan RKAB 2022.
Adapun sebelum sanksi penghentian sementara diberikan, perusahaan telah diberikan teguran namun tetap tidak menyampaikan RKAB 2022.
Dengan begitu. "Pemerintah memberi waktu maksimal 60 hari bagi perusahaan untuk menyampaikan RKAB 2022. Jika dalam waktu tersebut perusahaan tetap tidak menyampaikan RKAB maka akan dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin," ungkap Sonny.
Berikut isi surat yang diteken Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, yang diterima oleh CNBC Indonesia:
Menindaklanjuti surat kami Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Penyampaian RKAB dan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal surat teguran terkait penyamnpaian RKAB 2022, dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, Saudar belum menyampaikan RKAB tahun 2022.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.
Pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal surat ini melalui:
1. aplikasi e-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (e-RKAB) pada laman erkab.esdm.go.id, untuk golongan batubara dan aspal; dan
2. surat elektronik ke alamat [email protected] dan ditembuskan ke [email protected], [email protected], dan [email protected], untuk golongan mineral logam, mineral bukan logam,
dan batuan.
Apabila Saudara tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Bakal Cabut Izin 1.036 Perusahaan Tambang, Kenapa?
