Pemerintah Rombak Organisasi SKK Migas, Begini Bentuknya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menguubah struktur organisasi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Susunan organisasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas. Dengan aturan itu, Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2017 dicabut.
Dalam kedudukan, tugas dan fungsinya, SKK Migas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
Adapun SKK Migas dipimpin oleh Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. "SKK Migas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," terang Permen 2/2022 yang diteken Menteri Arifin Tasrif itu.
Susunan organisasi SKK Migas yang baru ini terdiri dari: Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja, Deputi Eksploitasi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi, Deputi Dukungan Bisnis.
Adapun susunan organisasi SKK Migas lama berdasarkan Permen 17/2017 lebih gemuk, yang berisi diantaranya: Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, Deputi Perencanaan, Deputi Operasi, Deputi Keuangan dan Monetisasi, Deputi Pengendalian Pengadaan, Deputi Dukungan Bisnis.
Berikut tugas dan fungsinya organisasi SKK Migas yang baru:
Kepala SKK Migas: mempunyai tugas memimpin dan mewakili SKK Migas
sesuai dengan tugas dan fungsi.
Wakil Kepala SKK Migas: mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Adapun dalam hal Kepala berhalangan tetap, Wakil Kepala menjalankan tugas sehari-hari Kepala sampai dengan diangkat Pejabat yang definitif atau ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sekretaris: mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pengelolaan di bidang hukum, program dan komunikasi, hubungan masyarakat dan kelembagaan, sumber daya manusia, teknologi informasi, fasilitas kantor dan keuangan internal, kearsipan, serta pengadaan barang dan jasa internal SKK Migas.
Pengawas Internal: mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, manajemen risiko serta konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas.
Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja: mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan eksplorasi dan pengembangan dalam rangka penemuan dan penambahan cadangan minyak dan gas bumi, pengelolaan cost recovery, dan manajemen wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama, serta pemberian pertimbangan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama.
Deputi Eksploitasi: mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi di bidang Eksploitasi dan manajemen proyek Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama dalam upaya pencapaian sasaran produksi Minyak dan Gas Bumi nasional.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi: mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang keuangan, manajemen aset, dan komersialisasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
(pgr/pgr)