
Tak Masalah SKK Migas Bubar, Pengusaha Cuma Mau Jaminan Hukum
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sudah masuk finalisasi di DPR. Salah satu yang ditekankan dalam RUU Migas itu adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Menurut Moshe Rizal Ketua Komite investasi ASPERMIGAS, keluarnya revisi UU Migas justru menunjukkan komitmen pemerintah terkait bagaimana untuk memajukan industri migas. Meski demikian, pembubaran SKK Migas bukan menjadi fokus investor. Dari sisi investor, hanya ingin berkontrak dengan pemerintah tidak dengan lembaga non pemerintah. Dengan demikian, ada jaminan kepastian hukum, kemudahan berusaha dan masalah insentif.
Selengkapnya saksikan dialog Syarifah Rahma bersama Moshe Rizal Ketua Komite investasi ASPERMIGAS di Program Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (19/09/2023).
-
1.
-
2.
-
3.