PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini yang Perlu Kamu Tahu!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 February 2022 12:12
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal (ist/Dok. Pribadi Safrizal)
Foto: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal (ist/Dok. Pribadi Safrizal)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, terhitung sejak hari ini 8 Februari hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seperti dikutip CNBC Indonesia (8/2/2022).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan terjadi perubahan status kriteria PPKM suatu daerah yang cukup signifikan pada minggu ini.

Berikut rinciannya:

- PPKM level 1 turun dari 40 daerah menjadi 30 daerah
- PPKM level 2 turun dari 86 daerah menjadi 57 daerah
- PPKM level 3 naik dari 2 daerah menjadi 41 daerah

"Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron," kata Safrizal dalam keterangan resmi.

"Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate rumah sakit," jelasnya.

Safrizal menegaskan bahwa peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam satu minggu terakhir telah diprediksi oleh pemerintah. Pemerintah menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," tegasnya.

Setidaknya, ada beberapa penyesuaian yang perlu Anda ketahui selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali sepekan ke depan. Berikut rinciannya:

Daerah berstatus PPKM Level 3

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% untuk pelayanan administrasi.

2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60%.

3. Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50%, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial masimal 25%, dan tempat ibadah maksimal 50%.

Daerah berstatus PPKM Level 2

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi.

2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75%.

3. Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%, dan tempat ibadah maksimal 75%. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100%.

Daerah berstatus PPKM Level 1

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75% untuk pelayanan administrasi.

2. Supermaker, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mall, dan bioskop sudah dapat buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00.

3. Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75%.

Safrizal mengatakan dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia dibawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian. seperti pusat perbelanjaan, mall, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

Safrizal menegaskanbahwa adanya Varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa Pandemi Covid-19 ini belum berakhir.

"Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikitpun dalam disiplin protokol Kesehatan," kata Safrizal.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 24 Januari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular