
PPKM Jabodetabek Bisa Longgar: Kita Tak Ingin Ada Ketakutan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memasukkan wilayah Aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ke PPKM level 3.
Tak hanya itu, pemerintah juga memastikan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya selama sepekan mendatang akan menerapkan PPKM level 3.
Namun, pemerintah tetap membuka peluang untuk melonggarkan aturan PPKM ke depan. Pemerintah memastikan akan mengawal ketat pelaksanaan PPKM level 3.
"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2/2022).
Luhut mengatakan kemungkinan untuk melonggarkan aturan PPKM tak lepas dari keinginan pemerintah untuk tidak terlalu lama menebar rasa 'takut' yang dikhawatirkan akan mengganggu perekonomian.
"Kami terus terang, tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah. Jadi kalau kita semua disiplin, kita semua bahu membahu tidak saling menyalahkan mestinya tidak terlalu banyak masalah yang kita hadapi," tegasnya.
Luhut memastikan kebijakan pengetatan kali ini akan lebih menyasar kepada kelompok lanjut usia, komorbid dan masyarakat yang sampai saat ini belum divaksin.
Setidaknya, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah. Mulai dari kegiatan supermarket hingga pasar rakyat yang dibatasi masa operasional, hingga kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jakarta, Bogor, Hingga Tangerang Masih Berstatus PPKM Level 3
