Orang-orang Ini Kebal Dari Aturan Karantina PPLN
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberlakukan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama lima hari. Namun ada beberapa orang yang mendapat pengecualian dalam aturan karantina.
Mengutip Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, tentang petunjuk perjalanan luar negeri dengan transportasi udara, pada masa pandemi Covid-19, mengatur tentang orang-orang yang dikecualikan dalam aturan karantina.
Dimana tertulis, dispensasi pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak. Seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan anggota keluarga inti meninggal.
Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak, dapat diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia. Kepada Satuan Tugas Penanganan Covid - 19.
Perlu diingat pengecualian ini diberikan secara selektif, berlaku individual, dengan kuota yang terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi Satgas dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi serta Kementerian Kesehatan.
Selain itu dispensasi pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan dapat diberikan pada WNA dengan kriteria:
- Pemegang visa diplomatik dan dinas
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi
- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement
- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau orang terpandang.
Untuk diketahui aturan karantina terpusat berlaku selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis pertama, dan 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima dosis lengkap.
Wajib karantina berlaku bagi WNI pekerja migran, pelajar, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas, perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional. Dimana biaya karantina terpusat ditanggung oleh pemerintah.
Bagi WNI yang berada di luar kriteria itu maka wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri. begitu juga bagi WNA asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menjalani karantina dengan biaya mandiri juga.
(dce/dce)