
Simak! Ini Aturan Baru Pelaksanaan MotoGP Mandalika

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja merilis aturan yang harus dipatuhi untuk pelaksanaan MotoGP Mandalika. Aturan ini berlaku pada saat Official Pre-Season Test tanggal 11-13 Februari dan Mandalika MotoGP pada tanggal 18-20 Maret 2022.
Beleid ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit.
Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 ini, terdapat beberapa penekanan dalam melaksanakan rangkain acara MotoGp 2022, yaitu:
1. Pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10% untuk kelas festival.
2. Seluruh penonton diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
3. Untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau test antigen 1 x 24 jam.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyatakan bahwa pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.
"Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official, wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 (dua) kali dan wajib membawa hasil PCR Swab Test negative sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR Swab Test pada saat mereka tiba di Lombok," ujarnya dalam keterangan, Sabtu (5/2/2022).
Di dalam Inmendagri juga dimuat mengenai kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80%, serta melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
Selain itu, Pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.
Pemerintah Daerah setempat juga dihimbau untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif/simpatik kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan yang salah satu caranya adalah tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) diluar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Tiket MotoGP Mandalika 2022 Resmi Rilis, Cek Harganya!