Ada Usulan Entitas Khusus Batu Bara, Ini kata DPR

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Jumat, 04/02/2022 20:24 WIB
Foto: Pekerja melakukan bongkar muat batubara di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Solusi jangka panjang penyelesaian batu bara dalam negeri sejatinya belum tuntas. Saat ini setelah krisis batu bara yang dialami oleh PT PLN (Persero) tuntas, pemerintah masih menggunakan skema pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) berdasarkan harga patokan US$ 70 per ton.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengajukan skema Badan Layanan Umum (BLU) pungutan batu bara untuk solusi jangka panjang. Hanya saja, skema tersebut ditolak oleh DPR RI karena harus memiliki Undang-Undang (UU) baru dalam pungutan iuran.

Yang terbaru, muncul wacana adanya pembentukan entitas khusus batu bara. Hal ini kabarnya diusulkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia).


Anggota Komisi VII DPR, Kardaya Warnika berpendapat bahwa usulan-usulan yang ada tersbeut sebetulnya belum ada keputusan akhir, masih sebatas wacana.

"Yang jadi masalah pemenuhan kewajiban batu bara untuk kebutuhan dalam negeri itu ada dua syarat yakni volumenya dan harganya. Itu harus ditentukan, kalau dua itu tidak ditentukan itu menjadi tidak jelas," ungkap Kardaya kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/2/2022).

Untuk itu, Kardaya mengusulkan agar harga DMO batu bara formulanya diubah, bukan mengikuti harga pasar, namun gap antara harga DMO batu bara US$ 70 per ton dengan harga batu bara di pasar tidak terlalu jauh.

Sehingga saat harga batubara di pasar sedang anjlok, perusahaan tidak mengejar-mengejar PT PLN (Persero) untuk membeli. Sementara ketika harga batu bara di pasar sedang tinggi, pengusaha malah kabur.

"Misalnya saja, DMO dipatok 25% hingga 30% lebih murah dari harga market. Mestinya bisa jadi solusi permanen," ujarnya.

"Karena undang-udang yang ada itu jelas dan kewajiban ke negara, yang collect negara. Misalnya diserahkan ke Kementerian ESDM untuk collect batubara dengan harga yang lebih murah," kata Kardaya melanjutkan.

Setelah dikumpulkan oleh Kementerian ESDM, tinggal perhitungan jual antara Kementerian ESDM dan PLN disesuaikan dengan hitung-hitungan PLN sebagai penyalur listrik masyarakat atau public service obligation (PSO).

"PLN ke negara, hitung-hitungannya harga PSO. Kalau harga lagi tinggi dan membuat PLN rugi, pemerintah tinggal kasih subsidi," jelas Kardaya.

"Ini sebenarnya permasalahan yang sederhana, namun dibikin tidak sederhana," kata Kardaya lagi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan bahwa berdasarkan usulaan Kadin, perlu dibentuk suatu entitas khusus batu bara sebagai penyelesaian jangka panjang atas suplai batu bara dalam negeri ini.

"Bentuknya seperti apa, kami akan mengikuti ketentuan dari pemerintah. Yang terpenting kami ikut memberikan kontribusi kepada negara," ujar Hendra kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/2/2022).


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Batubara Sebagai Tulang Punggung Ketahanan Energi Nasional