DPR Bongkar Ada 'Ratu Batu Bara' di Kaltim, Siapa Dia?

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membongkar adanya praktik permainan penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui satu nama orang yang terkenal di daerah tersebut dengan sebutan 'Ratu Batu Bara'.
Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir menjelaskan bahwa, ada 'Ratu Batu Bara' yang semestinya ditangkap oleh pemerintah. Karena orang tersebut melakukan penjualan batu bara keluar negeri dengan menggarap pembelian batu bara dari wilayah setempat.
"Produksi Ratu Batu Bara itu mencapai 1 juta ton per bulan. Tapi tidak ada laporan dari Kementerian ESDM kepada kita. Semua tau dia pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana," terang Nasir, Kamis (13/1/2022)
Gara-gara Ratu Batu Bara itu, kata Nasir, infrastruktur di daerah yang dibangun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut mengalami kerusakan.
"Bener kan pak Dirjen? (Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin). Tapi tidak dipegang-pegang ini orang. Karena produksinya 1 juta satu per bulan, sampai saya panggil Kapolda ini siapa? kenapa tidak ditangkap juga," ungkap dia.
Menanggapi itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan bahwa, yang dikatakan oleh Nasir tersebut harus berdasarkan fakta, dan yang disampaikan tidak benar. "Apa yang sampaikan tidak benar," ungkap dia
Sejatinya, pembongkaran praktik permainan batu bara yang disampaikan oleh Komisi VII DPR itu merupakan buntut dari upaya pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu sebanyak 2.078 IUP ditambah baru baru ini ada pencabutan 19 IUP lagi oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).
Adapun para IUP yang dicabut itu karena tidak pernah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pemerintah. Bahkan, terdapat juga izin yang sudah bertahun-tahun diberikan namun tidak dilakukan produksi.
[Gambas:Video CNBC]
Terbongkar! Dua Kementerian Rebutan Kelola Tambang Pasir Laut
(pgr/pgr)