Dikritik Soal Ruang Udara Natuna, Begini Respons Pemerintah

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
03 February 2022 18:55
Tantangan & Peluang RI Ambil Alih Ruang Udara Kepri-Natuna (CNBC Indonesia TV)
Foto: Tantangan & Peluang RI Ambil Alih Ruang Udara Kepri-Natuna (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski sudah berhasil merebut Flight Information Region (FIR) dari Singapura untuk wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, namun masih banyak kritik mengenai pendelegasian ruang udara pada ketinggian 0 - 37 ribu kaki.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, menjelaskan alasan Indonesia tidak mengambil semua ruang udara itu. Ada beberapa faktor yang membuat hal itu tidak bisa dilakukan.

"Secara teknis ini nggak mungkin, impossible kita mau ambil semua aerodrome control (batasan pesawat mendarat) di Singapura. Artinya ATC di Singapura harus turun semua diganti ATC Jakarta, karena nggak bisa dikontrol secara remote," kata Novie dalam webinar Pusat Studi Air Power Indonesia, Rabu (3/2/2022)

Novie juga menjelaskan pada area ketinggian itu dibutuhkan Singapura untuk traffic inbound dan outbound atau keluar masuknya pesawat yang dinamakan terminal area.

Selain itu menurut dia pendelegasian itu hal lumrah dan tidak menyalahi aturan internasional baik peraturan dalam negeri sendiri.

"Saya bukan ahli hukum tapi dari Annex 11 juga Permen 55 kita lihat saja inti delegasi di situ semua," jelasnya.

Infografis: Setelah 76 Tahun, Jokowi Rebut FIR Natuna dari Singapura!Foto: Infografis/Setelah 76 Tahun, Jokowi Rebut FIR Natuna dari Singapura!/Arie Pratama
Infografis: Setelah 76 Tahun, Jokowi Rebut FIR Natuna dari Singapura!


Dia juga mencontohkan seperti Christmas Island yang merupakan bagian dari negara Australia, namun layanan penerbangannya difasilitasi oleh ATC Indonesia. Untuk alasan efisiensi dan keamanan.

Novie juga menjawab isu, pada ketinggian itu Singapura meraup keuntungan pembayaran jasa fasilitas penerbangan. Menurut dia, dari perjanjian yang dibuat Indonesia memiliki legitimasi hak pembayaran fee untuk masuk ke kas negara.

"Justru itu menjadi pendapatan pajak buat kita. Selain itu sektor B dan C Natuna dulu itu seperti nggak bertuan, dengan adanya realignment ini kita bisa kontrol mereka yang lewat bayar izin ke kita," jelasnya.

Sementara dari sektor A yakni wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya masih didelegasikan karena menjadi ruang masuk pesawat ke Singapura. Meski nanti dalam pengembangan ke depan bisa diusahakan melakukan joint control.

"Mungkin nanti bisa buat join control, jadi blueprint ke depan, dengan konsep bekerja sama dan harmonisasi," jelasnya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kini Mendarat di Natuna Tak Harus Lapor Singapura Lagi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular