
Ingat! Melintasi Batam, Maskapai RI Tetap Izin Singapura

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski Indonesia sudah mendapatkan kelola ruang udara di Kepulauan Riau dan wilayah Natuna dari Singapura, namun penerbangan tertentu masih harus melapor ke otoritas Singapura.
Pasalnya, dari butir kesepakatan yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (26/1/2022) tentang penyesuaian batas layanan navigasi udara Indonesia, pihak RI mendelegasikan ruang udara di ketinggian tertentu untuk otoritas Singapura.
"Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0 - 37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura," tulis keterangan resmi Kemenko Maritim dan Investasi, dikutip Rabu (26/1/2022).
Sementara pada area tertentu itu ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.
Meski begitu pungutan biaya pelayanan navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan itu menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara pada area itu. Sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.
Artinya, menurut pengamat Penerbangan Gerry Soejatman, melihat dari perjanjian itu, wilayah sektor A (Koridor Singkep - Batam) dan sektor B (Bintan - Pontianak) tetap dilayani oleh otoritas Singapura, sementara untuk Natuna masuk ke pengelolaan navigasi Indonesia.
"Yang Natuna nantinya dikendalikan Indonesia, yang sekitar Batam masih Singapura," kata Gerry kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/1/2022).
Namun kabar baiknya, pendelegasian pelayanan jasa penerbangan secara terbatas pada area tertentu kepada Singapura tidak mengecualikan kewenangan Indonesia melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.
Selain itu otoritas penerbangan udara singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing. Juga wajib menyetor kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kini Mendarat di Natuna Tak Harus Lapor Singapura Lagi!