Kini Mendarat di Natuna Tak Harus Lapor Singapura Lagi!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
26 January 2022 12:30
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Prov Kepri. Selasa (25/01/2022). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Prov Kepri. Selasa (25/01/2022). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama 76 tahun aktivitas penerbangan yang melewati Kepulauan Riau dan wilayah Natuna harus melapor ke otoritas Singapura. Hal ini bermula dari tahun 1946 lalu. Kini, kedaulatan atas ruang udara di atas Natuna dan Kepulauan Riau kembali ke tangan Indonesia.

Mengutip keterangan resmi Kementerian Perhubungan, Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Riau dan wilayah Natuna dikelola oleh Singapura, berawal dari Konvensi di International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin Irlandia, pada tahun 1946.

Dimana saat itu Singapura masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni secara peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengelola ruang udara. Sementara Indonesia yang baru merdeka tidak hadir dalam pertemuan itu.

Sehingga Singapura dan Malaysia mengelola FIR di wilayah Kepri, dimana Singapura memegang kendali sektor A dan C, sedangkan Malaysia mengendalikan sektor B. Sektor A,B,C merupakan skema ruang udara yang ditentukan berdasarkan ketinggian.

Selanjutnya pada tahun 1995 dilakukan perjanjian antara kedua negara yang telah merdeka, dimana kesepakatan pengelolaan FIR di Kepri tetap dikelola oleh pihak Singapura.

Sehingga FIR Indonesia meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna dikelola oleh FIR Singapura. Seluas 100 mil laut atau 1.825 kilometer ruang udara.

Akibatnya seluruh pesawat yang hendak melintas di wilayah tersebut harus melapor ke otoritas Singapura, termasuk pesawat milik Indonesia.

Tantangan & Peluang RI Ambil Alih Ruang Udara Kepri-Natuna (CNBC Indonesia TV)Foto: Tantangan & Peluang RI Ambil Alih Ruang Udara Kepri-Natuna (CNBC Indonesia TV)
Tantangan & Peluang RI Ambil Alih Ruang Udara Kepri-Natuna (CNBC Indonesia TV)

Kemudian pada 2015 lalu, Indonesia menegaskan mau merebut kembali ruang udara ini dari Singapura. Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Indonesia, yang ditandatangani Ignasius Jonan, mempersiapkan tim khusus untuk proses pengambilalihan ruang udara

Langkah perundingan dilakukan dengan pihak Singapura, Malaysia, serta ICAO untuk menyiapkan kebutuhan teknis dan operasional. Sehingga pada akhirnya Indonesia bisa melakukan pelayanan navigasi penerbangan secara penuh.

Dari dokumen itu seharusnya target implementasi penuh itu bisa terlaksana pada tahun 2019, namun pada tahun 2022 ini baru kedaulatan ruang udara RI bisa direbut kembali dari Singapura.

Hal ini ditandai kesepakatan dua negara yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, juga Menteri Transportasi Singapura S.Iswaran yang disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1/2022), di Bintan, Kepulauan Riau.

Presiden RI Joko Widodo mengatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

"Ke depan, diharapkan kerjasama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," kata Presiden.

Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Hal ini agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut.

Pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di Tangan Jokowi, RI Bisa Rebut Wilayah Udara Dari Singapura

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular