Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Nyicil!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
03 February 2022 15:05
BPJS Kesehatan
Foto: Detikcom

Bagi yang memiliki tunggakan turan BPJS Kesehatan, ternyata Anda bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicil. Ini adalah bagian dari program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap yang mulai diimplementasikan pada tahun ini,.

Namun sebagai catatan, program cicilan ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Mengutip laman BPJS Kesehatan, syarat lainnya untuk mendapatkan fasilitas ini adalah memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan.

Para peserta PBPU dan BP juga dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, di mana maksimal periode pembayaran cicilan sebanyak 12 tahapan.

Berikut sejumlah persyaratan peserta yang ingin membayar tunggakan turan BPJS Kesehatan dengan cara mencicil:

- Peserta termasuk PBPU dan BP

- Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan

- Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan

- Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165

- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas

(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular