Minyak Dunia Ngamuk, Keekonomian Pertalite Tembus Rp 11 Ribu
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga minyak dunia terus mengalami kontraksi. Mengutip CNBC, harga minyak Brent yang biasanya menjadi patokan dunia pada Rabu mencapai US$ 89,51 per barel. Hal ini tentunya berdampak kepada harga keekonomian Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi di Indonesia, misalnya BBM Pertalite.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Montty Girianna menyatakan bahwa sejak Januari 2021 sampai saat ini bahkan, perhitungan keekonomian harga Pertalite sudah sampai level Rp 10 ribu - Rp 11 ribu per liter dari yang sebelumnya hanya Rp 6.000 sampai Rp 7.000-an per liter.
Oleh karena itu, untuk mengamankan pembelian BBM Pertalite, pemerintah akan memberikan kompensasi Pertalite kepada PT Pertamina (Persero).
"Kalau kita lihat trennya memang seperti ini (harga minyak dunia naik). Maka anggaran kompensasi akan lebih besar. Dengan catatan, bahwa pemerintah tetap menyiapkan anggaran itu dengan sebaik-baiknya, sehingga harga Pertalite (Rp 7.650 per liter/saat ini) tidak akan naik terus ke atas," ungkap Montty kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/2/2022).
Saat ini memang, Kemenko Perekonomian bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN tengah membahas pemberian Kompensasi Pertalite kepada PT Pertamina. Pemberian kompensasi Pertalite lebih ke selisih harga Pertalite, harga keekonomian dengan harga jual eceran.
Dengan adanya kompensasi Pertalite itu, pemerintah menginginkan agar Pertamina tidak mengalami kerugian atas pembelian produk bahan baku minyak saat harga minyak dunia yang sedang mengalami tren kenaikan ini. Adapun nilai kompensasi Pertalite yang akan diberikan mencapai Rp 25 triliun - Rp 30 triliun.
Dengan kompensasi yang akan diberikan melalui Pertalite, pemerintah memastikan masyarakat tetap bisa membeli Pertalite dengan harga yang terjangkau.
"Masyarakat harus mengerti biaya untuk produksi BBM tidak kecil dan masyarakat diminta efisiensi. Kalau tidak perlu-perlu amat tak perlu lah konsumsi BBM secara berlebihan. Sekarang juga masih pandemi, pergerakan mobil juga berkurang, dari volume juga udah berkurang," tandas Montty.
Seperti yang diketahui, kompensasi Pertalite ini merujuk aturan baru dalam hal ini Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
(pgr/pgr)