
Kompensasi Pertalite Tunggu Restu Jokowi, Harga Bakal Turun?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyampaikan bahwa kompensasi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau bensin Pertalite sudah disiapkan. Adapun saat ini keputusan mengenai skenario kompensasi Pertalite tersebut tinggal menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Montty Giriana menyampaikan bahwa untuk kompensasi Pertalite ini, pihaknya sudah melakukan pembahasan secara intensif bersama tiga Kementerian, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
"Bahkan sudah dilakukan rakor (rapat koordinasi) menteri, dan sudah dilaporkan ke Presiden (Jokowi)," ujar Montty kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/1/2022).
Dengan adanya kompensasi Pertalite itu, pemerintah sepakat agar masyarakat bisa mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang ramah lingkungan di tahun-tahun mendatang. Sehingga penggunaan Premium bisa ditekan, namun di sisi lain harga Pertalite diusahakan tidak naik.
"Kalau kemudian harga tadi (Pertalite) naik, kita siapkan kompensasi," jelasnya.
"Hari ini dan beberapa hari ke depan, kita sedang melakukan perhitungan yang secara rinci dan beberapa kompensasi yang diberikan dan berapa harganya," kata Montty melanjutkan.
Sehingga kompensasi Pertalite itu nantinya kata Montty meliputi harga yang ditetapkan, volume yang ditetapkan, dan wilayahnya yang ditetapkan.
Montty mencontohkan, misalnya kompensasi diberikan dengan jumlah Premium yang menjadi komponen Pertalite. Atau kompensasi diberikan terhadap selisih harga Pertalite, harga keekonomian dengan harga jual eceran.
"Jadi, angka-angka itu sedang kita hitung secara detail. Intinya kita tidak boleh membuat Pertamina rugi. Kedua, kita akan memastikan harga Pertalite affordable, masyarakat mampu untuk membelinya," ujarnya.
Seperti yang diketahui, kompensasi Pertalite ini merujuk aturan baru dalam hal ini Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPH Migas Tunggu Arahan Pemerintah 'Suntik Mati' BBM Premium