Simak Lagi Kronologi Jokowi Rebut Ruang Udara dari Singapura

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
02 February 2022 10:20
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Prov Kepri. Selasa (25/01/2022). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Prov Kepri. Selasa (25/01/2022). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya berpuluh-puluh tahun tahun lalu akhirnya membuahkan hasil, dimana Pemerintah Indonesia berhasil merebut ruang udara atau Flight Information Region (FIR) untuk wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

Kementerian Perhubungan menjelaskan kronologinya, sebelum Indonesia merdeka pengaturan sebagian ruang udara Indonesia sudah dilakukan oleh Inggris kemudian lanjut ke dipegang oleh Singapura.

Kemudian pada 1995 pemerintah kala itu mau melakukan upaya untuk pengaturan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna, namun perjanjian FIR Indonesia dengan Singapura tidak pernah bisa berlaku efektif.

Berlanjut ke pemerintahan Joko Widodo negosiasi dilakukan intensif untuk perundingan FIR RI - Singapura dalam bentuk diplomasi berlingkup multilateral, regional dan bilateral. Terhitung ada 40 kali pertemuan yang melibatkan Kementerian Lembaga terkait dari Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI, hingga Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan, re-aligment FIR ini harus dipahami dari aspek nasional dan internasional. Khususnya dari aspek teknis keselamatan, kepatuhan standar penerbangan internasional, dan best practice internasional.

Dia mencontohkan saat ini ruang udara di atas Brunei Darussalam merupakan FIR Malaysia dan ruang udara di atas Christmas Island merupakan FIR Jakarta.

"Hasil perundingan tetap mengedepankan prinsip hubungan luar negeri yang harmonis saling menguntungkan. Khususnya dengan negara tetangga dan tentu membawa manfaat lebih besar bagi RI," kata Novie dalam keterangan, Rabu (2/2/2022).

Sebelumnya seluruh pesawat yang terbang di atas kepulauan Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura. Apabila tidak diselesaikan maka akan membuat kerugian dari semua aspek di Indonesia.

Setelah berlakunya MoU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta.

Hasil ini juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 yang telah diperjuangkan sejak tahun 1995. Beberapa hasil yang diraih antara lain.

1. Pengukuhan internasional terkait kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan dan ruang udara didalam FIR Jakarta bertambah seluas 249.575 km2.

2. Dukungan operasional dan keamanan pada kegiatan pesawat udara negara (TNI, Polri, KKP dan Bea Cukai) lebih maksimal.

3. Kerjasama sipil-militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation) Indonesia dan Singapura serta penempatan personil di Singapore ATC Centre.

4. Indonesia memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional.

5. Peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan.

Infografis: Setelah 76 Tahun, Jokowi Rebut FIR Natuna dari Singapura!Foto: Infografis/Setelah 76 Tahun, Jokowi Rebut FIR Natuna dari Singapura!/Arie Pratama
Infografis: Setelah 76 Tahun, Jokowi Rebut FIR Natuna dari Singapura!

Dari FIR seluas 249.575 km2 dengan ketinggian 0 sampai dengan tidak terbatas yang menjadi bagian dari FIR Jakarta, dengan MOU ini maka area sekitar 29% di bawah ketinggian 37 ribu kaki, didelegasikan kepada Singapura. yakni area yang berada di sekitar bandara Changi karena pertimbangan keselamatan penerbangan (menghindari fragmentasi/segmentasi pelayanan).

Karena perjanjian itu juga Indonesia menempatkan petugas di Singapore ATC Centre untuk mendukung teknis operasional (pengaturan inbound/outbound flow standar internasional).

Selain itu di dalam 29% area yang didelegasikan tersebut, terdapat wilayah yang tetap dilayani oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan seperti di Bandara Batam, Tanjung Pinang, dll.

"Hal ini sudah sesuai dengan pasal 263 UU nomor 1 Tahun 2009, dan ANNEX 11 article 2.1.1 konvensi Chicago 1944 serta resolusi ICAO Assembly ke 40", kata Novie.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Berhasil Rebut Ruang Udara dari Singapura, Ini Efeknya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular