Larangan Ekspor Berakhir, Kapal Batu Bara Sibuk Lagi!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 February 2022 20:20
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mencabut larangan ekspor batu bara per 31 Januari 2022. Artinya, di awal Tahun Baru Imlek ini, ekspor komoditas itu bisa kembali dilakukan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia memaparkan situasi terkini pascapencabutan larangan ekspor batu bara.

"Kondisi di lapangan tentu ini sudah mulai berjalan proses untuk loading atau juga pengapalan cukup sibuk di lapangan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/2/2022).

Menurutnya, kesibukan itu terjadi karena sebelum tanggal 31 Januari sudah banyak kapal yang loading atau antre untuk segera berangkat. Padahal pencabutan larangan ekspor baru dilakukan pemerintah di akhir bulan kemarin.

"Karena yang terjadi juga banyak perusahaan fokus pada kapal-kapal yang telah loading sebelumnya. Bahkan ada yang loading sebelum 31 Januari," kata dia.

Dengan kondisi ini, maka pihaknya pun meminta agar pemerintah bisa mendahulukan perizinan ekspor kepada perusahaan yang kapal-kapalnya sudah loading sebelum 31 Januari 2022.

"Itu cukup dikhawatirkan karena batu bara kan mudah terbakar dengan sendirinya. Oleh karena itu, kita minta ke pemerintah awalnya perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban dan telah loading bisa diberikan (izin ekspor)," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya melarang ekspor batu bara demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. Di mana, kebutuhan PLN sebelumnya dikatakan kritis sehingga harus dipenuhi.

Namun, saat ini kebutuhan pasokan batu bara PLN dinilai sudah cukup sehingga larangan ekspor kembali dicabut. Adapun larangan ekspor dilakukan pada 1-31 Januari 2022.

"Kondisi pasokan PLN yang sebelumnya kritis ini telah terpenuhi. Jadi ini yang menjadi dasar pemerintah untuk mencabut larangan ekspor," pungkasnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret 'Sesaknya' Jalur Utama Tongkang Batu Bara di Sungai Mahakam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular