Pemerintah Lelang Eksplorasi Harta Karun Top 2 Dunia, Minat?

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
31 January 2022 12:55
PLTP Pertamina Geothermal Energy (PGE). Ist
Foto: PLTP Pertamina Geothermal Energy (PGE). Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melaksanakan penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) Panas Bumi (geothermal) di daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Proses penawaran ini bisa mulai diakses pada 28 Januari hingga 28 Februari 2022 pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB di Sekretariat Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi, Gedung Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jakarta.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan pemilik sumber daya energi panas bumi terbesar kedua dunia, setelah Amerika Serikat. Hingga akhir 2020, Amerika Serikat menduduki peringkat nomor wahid untuk sumber daya panas bumi yakni mencapai 30.000 Mega Watt (MW). Selanjutnya, Indonesia 23.965 MW, Jepang 23.400 MW, Kenya 15.00 MW dan terakhir Islandia 5.800 MW.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sumber daya panas bumi Indonesia hingga Desember 2020 mencapai sebesar 23.965,5 Mega Watt (MW) atau sekitar 24 Giga Watt (GW).

Namun sayangnya, hingga akhir 2021 kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Indonesia tercatat baru sebesar 2.276,9 Mega Watt (MW), atau hanya naik 146,2 MW dari total kapasitas terpasang pada 2020 yang sebesar 2.130,7 MW.

Artinya, masih banyak potensi panas bumi di Tanah Air yang belum dimanfaatkan. Dengan adanya lelang Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi ini, maka diharapkan potensi panas bumi semakin bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Berikut keterangan resmi Kementerian ESDM terkait WPSPE Panas Bumi yang akan ditawarkan:

1. Nama WPSPE : Cipanas

2. Lokasi WPSPE Panas Bumi : Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat

3. Luas WPSPE : 3.180 Ha

4. Potensi : 85 MWe (Cadangan)

Tata cara Penawaran WPSPE Panas Bumi mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang panas bumi, di antaranya:

1. Peserta yang dapat mengikuti Penawaran WPSPE Panas Bumi di Daerah Cipanas adalah Badan Usaha yang berpengalaman atau bergerak di bidang panas bumi, hulu migas, pertambangan mineral/batubara atau pembangkit tenaga listrik.

2. Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti Penawaran WPSPE Panas Bumi di Daerah Cipanas wajib memasukkan surat permohonan yang dilengkapi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan. Persyaratan administratif dimaksud, yaitu:

a. Salinan akta pendirian Badan Usaha dan/atau akta perubahan Badan Usaha terakhir yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan perubahan terakhir;

b. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha, Dewan Direksi, Dewan Komisaris serta bukti setoran pajak 1 (satu) tahun terakhir;

c. Profil perusahaan;

d. Surat pernyataan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, perusahaannya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana yang ditandatangani oleh Direktur Utama/pimpinan perusahaan;

3. Perjanjian Awal Transaksi (Pre Transaction Agreement/PTA) dengan PT PLN (Persero) akan dilakukan setelah eksplorasi selesai dan Izin Panas Bumi diterbitkan. Acuan harga listrik dalam PTA dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Proses Penawaran WPSPE Panas Bumi di Daerah Cipanas meliputi pengembalian formulir pendaftaran, pengambilan dan penjelasan Dokumen Pemilihan, serta penyampaian Dokumen Permohonan Penugasan pada:

Tanggal : 28 Januari 2022 s.d. 28 Februari 2022

Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Tempat : Sekretariat Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi

Gedung Ditjen EBTKE lt.3, Jl. Pegangsaan Timur No. 1, Menteng Jakarta Pusat

5. Pendaftaran Penawaran WPSPE Panas Bumi di Daerah Cipanas dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari Direktur Utama/pimpinan perusahaan.

6. Pengumuman dan formulir pendaftaran Penawaran WPSPE, serta profil WPSPE dapat diunduh pada laman www.ebtke.esdm.go.id mulai tanggal 28 Januari 2022 s.d. 28 Februari 2022.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Mau Garap Harta Karun Energi di Cianjur, Apa Itu?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular