
10 Aturan Turunan UU IKN Disiapkan, Pendanaan Sampai Otorita

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menyiapkan 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Meskipun hingga saat ini wujud dari UU IKN belum diungkap ke publik.
Aturan turunan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.
"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong, dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).
Wandy mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, diantaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," papar Wandy.
Wandy juga menegaskan, penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan, terhitung dari sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari 2022 lalu.
"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya," pungkas Wandy.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap, Infrastruktur Ini Bakal Ada di Ibu Kota Baru RI