Duh! Perusahaan Malaysia Terbukti Pakai Praktik Kerja Paksa

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Minggu, 30/01/2022 18:00 WIB
Foto: Ilustrasi bendera Malaysia dan Singapura (Ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia memanggil semua perusahaan yang menghadapi larangan impor ke Amerika Serikat (AS). Beberapa perusahaan itu diduga melakukan praktik kerja paksa.

Pada Jumat (28/1/2022), Otoritas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS melarang impor dari pembuat sarung tangan sekali pakai YTY Group. Berdasarkan informasi, perusahaan itu menggunakan kerja paksa, sehingga melarang produknya masuk AS selama dua tahun.

Tidak hanya YTY Group, lembaga pemerintah itu juga menetapkan produsen minyak sawit Malaysia Sime Darby Plantation menggunakan kerja paksa dalam operasinya.

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M. Saravanan mengatakan dia akan bertemu dengan semua perusahaan yang menghadapi larangan impor di AS. Bersama dengan dua pembuat sarung tangan WRP Asia Pasifik dan Top Glove, yang larangan sebelumnya mau dicabut.

"Pendekatan yang akan dilakukan oleh dua perusahaan ini dapat dijadikan pedoman dan perbaikan bagi perusahaan lain," kata Saravanan seperti dikutip Channel News Asia, Minggu (30/1/2022).

Dia juga telah memerintahkan penyelidikan atas tuduhan itu. Ia menegaskan akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang gagal memperbaiki praktik kerjanya.

Saravanan mengatakan tuduhan kerja paksa terhadap perusahaan Malaysia mempengaruhi kepercayaan investor di sana. Padahal tahun lalu negeri Jiran mengumumkan rencana aksi nasional menghapus kerja paksa.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Prabowo Subianto Menerima Kunjungan PM Malaysia