Prabowo 'Musnahkan' 2 Kapal Perang RI yang Sudah Uzur
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat untuk menjual dua kapal TNI AL.
Kapal pertama adalah KRI Teluk Mandar-514 dengan Nilai Perolehan Rp121.897.258.397,0 Pembelian tahun 1979. Kemudian kapal kedua adalah KRI Teluk Penyu-513 Nilai Perolehan: Rp121.034.333.397,00 Perolehan tahun 1979.
"Kedua kapal sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak aman dan tidak efisien, sehingga penghapusan 2 Kapal KRI tidak mengganggu tugas TNI AL," tulis Sri Mulyani dalam Instagram resminya, Jumat (28/1/22).
Sesuai UU 1/2004 dan Pasal 55 ayat (1) PP 27/2014 jo PP 28/2020 maka Pemindahtanganan/penjualan memerlukan Persetujuan DPR. Komisi I DPR RI juga menyetujui rencana tersebut.
Dalam prosesnya, penghapusan BMN dengan penjualan senilai Rp100 miliar dimulai dengan usulan dari Kementerian Pertahanan yang memiliki barang tersebut kepada Kementerian Keuangan. Kemudian, dilakukan analisis teknis yuridis dan ekonomis yang hasilnya disampaikan Presiden Joko Widodo.
Setelah itu, diajukan permohonan persetujuan ke DPR RI. Jika DPR menyampaikan izin penjualan, Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian BMN tersebut dan melakukan persetujuan proses penjualan lebih lanjut untuk dieksekusi oleh Kementerian Pertahanan.
Meski menjual dua alutsista tersebut, namun Sri Mulyani tetap berkomitmen untuk menjaga anggaran untuk peningkatan kualitas militer.
"Anggaran untuk fungsi pertahanan berdasarkan LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) tahun 2010 hanya sebesar Rp 17,08 Triliun, meningkat menjadi Rp 117,96 Triliun pada 2020," kata Sri Mulyani.
(fys/fys)