Pemerintah: Waktu Pengajuan Klaim Subsidi Migor Tak Dibatasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan susbsidi untuk menekan harga minyak goreng melalui program Satu Harga Rp14.000 per liter. Dana itu diambil dari anggaran Badan Layanan umum (BLU) Kementerian Keuangan yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), dengan alokasi sebesar Rp7,6 triliun.
Alokasi itu untuk membayar selisih harga kepada produsen minyak goreng agar menyalurkan minyak goreng Rp14.000 per liter ke pasar. Dimana target pemerintah adalah 1,2 miliar liter minyak goreng hingga 6 bulan ke depan.
"Tapi, sampai saat ini, belum ada dari 72 perusahaan minyak goreng terdaftar yang mengajukan klaim subsidi. Mungkin mereka masih melengkapi kelengkapan dokumen dan administrasinya masih jalan. Jadi belum ketahuan berapa banyak klaim diterbitkan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat jumpa pers soal Kebijakan Minya Goreng disiarkan virtual, Kamis (27/1/2022).
Namun, Oke menambahkan, tidak ada pembatasan waktu klaim subsidi seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Selama penyaluran atau cut of date-nya sampai 31 Januari 2022, maka itu yang akan diperhitungkan untuk bisa klaim dana subsidi BPDPKS. Jadi, meski pengajuan klaim sudah lewat 31 Januari, masih bisa klaim, tidak dibatasi. Selama cut of date penyalurannya adalah per 31 Januari 2022," kata Oke.
(dce/dce)