Mulai Hari ini, Pemerintah Berlakukan DMO Minyak Goreng
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan wajib pasok dalam negeri untuk eksportir minyak goreng. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan itu diputuskan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan minyak goreng satu harga di dalam negeri.
"Per hari ini kami akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang berlaku wajib untuk semua produsen minyak goreng," kata Mendag saat konferensi pers soal Kebijakan Mengenai Minyak Goreng disiarkan virtual, Kamis (27/1/2022).
Lutfi menjelaskan, kebijakan DMO yang diterapkan adalah, eksportir minyak goreng wajib memasok 20% dari volumenya untuk dalam negeri dii tahun 2022. Tahun ini, kata dia, kebutuhan minyak goreng nasional ditaksir mencapai 5,7 juat kl.
"Selain DMO, akan diberlakukan juga domestic price obligation, sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Kedua harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Lutfi.
(dce/dce)