Penjelasan Jubir Luhut Soal Wewenang Singapura di Langit RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Meski Indonesia sudah mendapatkan kelola ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna, namun wewenang Singapura di langit Indonesia masih ada.
Demikian keterangan resmi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi terkait perjanjian yang ditandatangani antara Indonesia dan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, (25/1/2022).
Ada beberapa elemen penting dari perjanjian. Penyesuaian batas FIR Jakarta melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk FIR Singapura menjadi bagian FIR Jakarta.
Di mana Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas penyediaan jasa penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia selaras dengan batas laut teritorial.
Namun, Indonesia masih memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0 - 37.000 kaki pada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu itu, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia. Artinya otoritas Singapura masih memiliki wewenang atas wilayah udara Indonesia, meski secara terbatas.
"Hal ini agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan tetap terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu," tulis keterangan pemerintah, dikutip, Rabu (26/1/2022).
Pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia. Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta.
Kutipan Biaya Jasa Pelayanan Untuk Indonesia
Sementara Kementerian Perhubungan menjelaskan, substansi kesepakatan lain yang diatur, yakni untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara (atau sekitar 29 persen) yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.
Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.
Kemudian, dilakukan Kerjasama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pendelegasian PJNP ini akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.
Delegasi Singapura Untuk Keselamatan
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, menjelaskan Indonesia mendelegasikan pelayanan jasa penerbangan pada Singapura adalah untuk menjaga keselamatan dan efektifitas penerbangan yang masuk dan keluar dari Changi Airport melalui FIR Indonesia.
Namun delegasi itu tidak ada berkaitan dengan ketidakmampuan Indonesia mengelola ruang udara.
"Kerja sama ini tidak ada kaitannya dengan kemampuan Indonesia. Sehingga mampu menyelenggarakan jasa pelayanan penerbangan di wilayah FIR yang batasnya telah disepakati. Pendelegasian jasa penerbangan lebih terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan," jelas Jodi, dalam keterangan, Rabu (26/1/2022).
Melalui skema dalam perjanjian ini, Indonesia mendelegasikan Pelayanan Jasa Penerbangan secara terbatas (di zona dan ketinggian tertentu kepada otoritas Singapura). Hal ini agar pengawas lalu lintas udara di Singapura, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura di ketinggian tertentu.
(hoi/hoi)