Iuran Kelas Standar BPJS Rp75 Ribu? Ini Kata Menkes

Lidya Julita, CNBC Indonesia
Selasa, 25/01/2022 21:16 WIB
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hari ini melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. Salah satu yang dibahas adalah kelas rawat inap standar.

Dengan kelas standar ini, maka nantinya tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti yang berlaku saat ini. Begitu juga iurannya akan ditetapkan single tarif.

Para anggota dewan komisi IX pun mempertanyakan terkait iuran tersebut kepada Menkes Budi. Namun, Menkes belum menjelaskan secara rinci.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan. Sebab, keputusan anggaran ada di Sri Mulyani.



"Kemudian menanyakan iuran BPJS. Itu nanti mesti ngomong ke Kementerian Keuangan, karena itu sudah merupakan pendapatan yang beliau (Sri Mulyani) yang berwenang," ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Dalam hal ini, iuran yang tarif single belum ditentukan. Bahkan skemanya masih dibicarakan dengan Bendahara negara tersebut.

"Kewenangan mereka untuk menghapus tagihan-tagihan (kelas BPJS)," jelasnya.



Sebelumnya, Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar diterapkan dengan nilai Rp 75.000. Karena berhitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.

Sebagai informasi, untuk tahap awal, di tahun ini pemerintah akan melakukan uji coba penerapan kelas standar di rumah sakit pilihan yang terdata di BPJS Kesehatan. Setelah itu akan dievaluasi apa saja yang kurang.




Kemudian, di 2023 implementasi kelas standar akan dilakukan secara bertahap di RSUD dan Rumah Sakit Swasta. Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.

Setelah itu, baru di tahun 2024 semua rumah sakit diharapkan sudah bisa mengimplementasikan kebijakan satu kelas tersebut.


(dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonomi Tertekan, Rumah Sakit Swasta Andalkan Pasien Non-BPJS