Jadi Standar, Ini Skenario Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menjadikan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan menjadi satu. Artinya, tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3.
Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas standar. Direncanakan implementasinya secara penuh di tahun 2024 mendatang.
"Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).
Meski baru full diterapkan dalam dua tahun mendatang, namun sejak saat ini proses peralihannya sudah dilakukan. Dimana, pada tahun ini akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.
"Apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN ," jelasnya.
Kemudian, pada tahun 2023 akan mulai diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta. Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.
Lanjutnya, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi publik ke para asosiasi kesehatan dan meminta agar pemerintah memberikan waktu untuk peralihan ini.
"Kebanyakan sampaikan perlu waktu 6 bulan untuk persiapan implementasi KRIS JKN," jelasnya.
Pemerintah pun akan memberikan waktu sampai 2023 mendatang. Sebab, pada tahun 2024 semua fasilitas kesehatan sudah harus menerapkan kelas standar.
"Di 2024 berharap implementasi KRIS JKN diimplementasikan di seluruh rumah sakit," pungkasnya.
(dru)