Tak Cuma PLN, Suplai Batu Bara ke Industri Semen Juga Seret!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, masih ada perusahaan pertambangan batu bara yang belum menjalankan mandat suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) ke industri semen nasional.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Muhammad Kayam membenarkan hal itu bahwa masih terjadi kendala pasokan batu bara kepada industri semen di dalam negeri.
Padahal sejatinya, pemerintah dalam hal ini sudah memberikan dukungan dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 206/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Bauk Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.
Adapun harga khusus batu bara untuk industri semen mencapai US$ 90 per ton lebih tinggi dari harga yang ditetapkan untuk suplai dalam negeri untuk kebutuhan PT PLN (Persero) yang mencapai US$ 70 per ton.
"Masih adanya perusahaan pertambangan batu bara yang belum melaksanakan KepmenĀ tersebut. Hal ini mungkin dikarenakan tidak adanya sanksi berat yang dikenakan kepada perusahaan batu bara tersebut," terang dia dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bersama dengan Komisi VII DPR, Selasa (25/1/2022).
Mengcu catatan Kementerian ESDM, pada tahun 2021 konsumsi batu bara untuk industri semen mencapai 4,45 juta ton batu bara. Diprediksi pada tahun 2022 ini kebutuhan batu bara untuk industri semen ini akan mengalami peningkatan yang signifikan mencapai 15,02 juta ton
Seperti yang diketahui, bahwa penetapan harga batu bara khusus untuk industri semen ini dimulai dari November 2021 dan akan berakhir pada Maret tahun 2022 ini.
Akibat adanya jangka waktu penetapan harga khusus itu, Muhammad Kayam menyatakan bahwa, perolehan kontrak jangka panjang dalam pembelian batu bara kepada industri semen sulit diterapkan. "Dengan adanya kelangkaan batu bara di industri semen ini berefek negatif atas terhentinya ekspor semen dan clinker," ungkap dia.
Nah, sehubungan dengan permasalahan tersebut, Muhammad Kayam meminta, perlu adanya tindakan cepat supaya industri semen mendapatkan pemenuhan batu bara sesuai dengan kebutuhannya. Oleh karena itu, ia meminta kepada Kementerian ESDM untuk melalukan penguatan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan keputusan menteri tersebut.
(pgr/pgr)