Pemerintah tidak akan Terapkan PPKM Darurat, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah kalangan memproyeksikan puncak kasus Covid-19 di Indonesia akan terjadi pada Februari hingga Maret 2022. Ini tak lepas dari transmisi lokal virus corona varian Omicron.
Pemerintah pun sudah memastikan tidak akan memberlakukan PPKM Darurat, sebagaimana disampaikan Koordinator PPKM Jawa & Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Lantas, apa sebenarnya alasan pemerintah tidak akan menerapkan PPKM Darurat?
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede menjelaskan, penanganan pandemi virus corona varian Omicron berbeda dengan varian Delta.
"Pada Omicron bukan masalah kasus. Kalau pun naik tingkat keparahannya tidak seperti Delta. Pada Delta, lockdown harus dilakukan karena ganas sekali. Omicron tidak, fokusnya bukan PPKM, namun jaga daya tahan tubuh dan kesiapan rumah sakit," jelas Raden kepada CNBC Indonesia, Selasa (25/1/2022).
Ia mengatakan, penularan virus corona varian Omicron yang terjadi karena penularan dari luar negeri tidak bisa dihindari. Sebab, tidak mungkin pemerintah melarang orang untuk tidak liburan ke luar negeri.
Menurut Raden, pemerintah tidak bisa mengeluarkan kebijakan ekstrem. Untuk itu, dia mengambil kebijakan menengah yang dianggap akan optimal bagi Indonesia yaitu menggalakkan vaksinasi penguat.
"Melindungi lansia dan komorbid saat ini juga jadi salah satu yang utama. Begitu tahu ada gejala, di rumah saja, jangan kemana-mana," ungkap Raden.
Raden juga menyebutkan, pilihan kebijakan yang diambil oleh Indonesia saat ini juga membuat negara ini lebih baik dari Selandia Baru dan Australia.
Saat ini, setidaknya 90% tenaga kesehatan sudah mendapatkan vaksin penguat. Kemudian sudah 1,3 juta jiwa yang mendapatkan vaksin penguat dan dalam beberapa waktu ke depan akan bertambah tiga juta lagi.
"Kami pastikan stok vaksin akan tersedia," tegas Raden.
(miq/miq)