
Sanksi DMO Batu Bara Terbit, Pengusaha: Sosialisasi Segera!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha pertambangan batu bara melalui Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI) meminta untuk segera mensosialisasikan aturan baru mengenai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 terkait dengan Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Aturan tersebut berisi mengenai sanksi dan denda kepada perusahaan pertambangan batu bara baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengatakan bahwa, sejatinya pengusaha sudah mengetahui bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi denda dan kompensasi dalam pelaksanaan DMO sejak Pemerintah menerbitkan KepMen ESDM No. 139/2021 Agustus lalu.
Namun, kata Hendra, rincian penerapan sanksi denda dan kompensasi baru didetailkan di KepMen 13/2022 ini.
"Kami dari pelaku usaha mengharapkan agar pemerintah dapat segera melakukan sosialisasi atas KepMen tersebut. Mengingat ketentuan teknis dari KepMen yang perlu diklarifikasi kepada pelaku usaha sebelum akhir Januari 2022," terang Hendra kepada CNBC Indonesia, Selasa (25/1/2022).
Seperti yang diketahui, dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif Pada 19 Januari 2022 itu, terdapat 16 diktum kebijakan yang intinya membahas mengenai sanski, denda serta dana kompensasi apabila perusahaan pertambangan dalam hal ini Izin Usah Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Seperti yang diketahui, akibat tidak terpenuhinya suplai batu bara ke dalam negeri, PT PLN (Persero) sempat mengalami krisis batu bara yang mengancam sebanyak 10 Giga Watt (GW) pembangkit listrik miliknya. Apabila itu tidak tertangani maka, nasib sebanyak 10 juta pelanggan listrik akan mengalami pemadaman.
Itu artinya, beleid baru yang diterbitkan Menteri ESDM ini bertujuan untuk menangkal krisis batu bara. Supaya para perusahaan pertambangan tersebut bisa melaksanakan kewajiban setor batu bara dalam negeri. Diantaranya aturan baru itu menyebutkan:
Dalam Diktum pertama: Bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
Poin a. penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender; dan b. pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
Selain itu, dalam diktum kedua disebutkan bahwa bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan: a. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan badan usaha tersebut memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.
Dan poin b. kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa: Pertama, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
Kedua, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
"Dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri," terang Kepmen ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 itu.
Adapun ketentuan terkait pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, diberlakukan juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makin Terang! Bank Himbara Akan Tarik Pungut Iuran Batu Bara
