Ekspor Dibuka, Emiten Ini Boleh Kirim Batubara, Ada Adaro?

Feri Sandria, CNBC Indonesia
24 January 2022 10:20
Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah sempat menyebabkan kekhawatiran bagi pelaku bisnis sektor pertambangan batubara akibat kebijakan larangan ekspor akhir tahun lalu, Kementerian ESDM akhirnya mulai melakukan relaksasi setelah Dirjen Minerba mengeluarkan surat keputusan terkait Pencabutan Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri pada 20 Januari 2022.

Kebijakan larangan ekspor tersebut mulanya diambil pemerintah karena PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengalami defisit batubara yang dikhawatirkan dapat mengancam ketersediaan listrik bagi 10 juta pelanggan dan semula ditargetkan akan berjalan sebulan penuh.

Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak hanya ditentang oleh para pengusaha tambang batu bara yang mengalami kehilangan potensi pendapatan, tetapi juga oleh negara tujuan ekspor yang bergantung pada batu bara Indonesia.

Selain itu kebijakan ini juga berkontribusi terhadap naiknya harga batubara dunia, yang mana sejak awal kebijakan dikeluarkan hingga hari ini, harga bahan bakar fosil tersebut setidaknya telah naik hingga 41%.

Pekan lalu, Kementerian ESDM akhirnya resmi mencabut kebijakan larangan ekspor bagi 139 perusahaan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Ridwan Djamaluddinmengatakan, pencabutan larangan ekspor batu bara kepada 139 perusahaan tersebut dikarenakan perusahaan sudah memenuhi kewajiban memasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO), terutama pembangkit listrik PT PLN (Persero) sebesar 100%.

Dari 139 perusahaan tersebut 22 diantaranya merupakan badan usaha berbentuk perseroan komanditer (commanditaire venootschap/CV) dan koperasi unit desa (KUD), dengan 117 lainnya sudah berbentuk perseroan terbatas.

Sebagian diantaranya juga masuk dalam grup batu bara besar utama yang merupakan perusahaan terbuka dan sahamnya ikut diperdagangkan oleh publik.

Berikut adalah emiten batu bara yang telah mendapatkan lampu hijau dalam relaksasi kebijakan larangan ekspor oleh pemerintah.

PT Adaro Energy Tbk (ADRO)

PT Bukit Asam Tbk (PTBA)

PT Indika Energy Tbk (INDY) pemilik Kideco Jaya Agung

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pemilik Kaltim Prima Coal dan Arutmin

PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) pemilik Berau Coal dan Borneo Indobara

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) pemilik Jorong Barutama Greston


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Batu Bara Dilarang, RI Potensi Rugi Segini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular