
Sub Holding PLN & Manfaat ke Masyarakat, Ini Kata Wamen BUMN

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah melakukan transformasi di tubuh PT PLN (Persero), dengan membentuk holding dan sub holding di perusahaan setrum pelat merah itu.
Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury menargetkan, pembahasan mengenai pembentukan holding dan sub holding PLN itu bisa diselesaikan pada April 2022. Saat ini, pihaknya bersama dengan kementerian/lembaga lain tengah melakukan kajian mendalam untuk pembentukan holding dan sub holding tersebut.
"Gimana komposisi ini dilakukan dan bisa diselesaikan Triwulan II-2022 atau selambat-lambatnya di bulan April tahun ini," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (24/1/2022).
Lalu apa sih untungnya sub holding PLN ini untuk masyarakat? Apakah bisa menurunkan tarif listrik?
Pahalan menyampaikan, bahwa jika dilihat pengaruhnya ke masyarakat atas pembentukan sub holding dan holding PLN ini adalah. Ke depan PLN akan meningkatkan pelayanan kualitas langsung kepada masyarakat.
Melalui Beyond Khw, holding PLN ke depan tidak hanya akan berbisnis listrik saja, melainkan juga berbisnis kabel dan fiber optic-nya dan juga jaringan internet atau WiFi.
"Sudah dipilotkan WiFi dan kualitas pelayanan jasa layanannya dengan jasa dan produk layananya ini ke kualitas pelanggan. Karena ini akan menjadi one stop service yang digunakan di rumah oleh pelanggannya, ini kita harapkan bisa tingkatkan layanan PLN," ungkap Pahala.
Sementara berkenaan dengan tarif listrik, kata Pahala, saat ini hampir semua masyarakat mendapatkan subsidi listrik meskipun banyak masyarakat yang tidak berhak mendapatkan subsidi itu.
"Ini bersama-sama Kementerian ESDM dan Kemenkeu, masyarakat yang dapat kompensasi dan subsidi adalah yang layak dapat subsidi, ini juga masih tahap pengkajian," tandas Pahala.
Berkenaan dengan itu, untuk mendorong rampungnya pembentukan sub holding sesuai dengan yang ditargetkan, dan berkaca dari pelaksanaan holding dan sub holding perusahaan-perusahaan listrik di negara lain. Serta berkaca dari pembentukan sub holding PT Pertamina (Persero) dibutuhkan hitung-hitungan yang cermat.
Mengingat pembangkit listrik PLN saat ini tidak semuanya dimiliki PLN, karena beberapa juga ada yang dikerjakan melalui pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP).
Ditambah organisasi yang menjadi dalam holding dan sub holding ini terdapat sumber daya manusia (SDM) yang juga harus dipikirkan.
"Bagaimana SDM dan organisasinya, butuh relokasi dalam hal ini enam sampai sembilan bulan mendatang, perlu kita kaji dan lihat. Kami optimistis pelaksanaannya legal dan statenya (payung hukum) bisa selesai di 2022," jelas Pahala.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rombak PLN, Erick Minta Sub Holding PLN Cari Dana Sendiri