Setelah Dibentuk, Sub Holding PLN Bakal IPO?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 January 2022 15:40
PLN Kantor Pusat. (Dok: PLN)
Foto: PLN Kantor Pusat. (Dok: PLN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mematangkan konsep transformasi di tubuh PT PLN (Persero) melalui sub holding. Jika sub holding PLN sudah terbentuk, salah satu yang sedang dikaji adalah sub holding tersebut akan melantai di bursa saham atau Initial Public Offering (IPO).

Wakil Menteri BUMN, Pahala Mansury menyebutkan bahwa, memang melepas sub holding PLN ke IP saat ini memang belum terlihat, namun tentunya akan masuk ke dalam kajian berikutnya setelah sub holding ini terbentuk.

"Tentunya akan masuk kajian berikutnya, tapi kalau kita lihat transisi energi di pembangkit saat ini kalau kita lihat di sektor rantai pasok pembangkit, PLN sudah melakukan berbagai kemitraan dengan IPP atau produsen listrik swasta," terang Pahal dalam Squawk Box, CNBC Indonesia, Senin (24/1/2022).

Kerjasama dengan IPP ke depan dimungkinkan kepada sub holding PLN akan lebih memungkinkan untuk PLN bisa tutur aktif dalam mengembangkit pembangkit. Khususnya dalam masa transisi dari pembangkit fosil menuju pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT).

"PLN apakah bisa kita lihat kemungkinan atau alternatif dengan skema IPP. Tapi ini setelah pelaksanaan sub holding ini akan kita kaji juga (IPO)," jelas Pahala.

Adapun Pahala memprediksi, pelaksanaan pembentukan sub holding PLN akan berjalan pada April 2022 ini. Seperti halnya PT Pertamina (Persero), pelaksanaan sub holding ini membutuhkan valuasi, legal dan sumber daya manusia.

"Designnya kita harapkan di akhir teiwulan 1-2022 atau selambat-nya di bulan April tahun ini. Karena ini dari organisasi jadi satu dalam holding dan bagaimana SDM dan organisaisinya butuh realokasi. Dalam hal ini enam sampai sembilan bulan mendatang perlu kaji dan lihat. Kami optimis pelaksanannya legal and statenya bisa selesai di 2022," ungkap Pahala.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir meminta, ketika sub holding PLN sudah dibentuk maka supaya sub holding PLN itu tidak lagi menggunakan dana dari PLN dan menambah beban utang PLN. Ia menyarankan, untuk pengembangan bisnis power plant-nya itu, Sub Holding PLN harus mandiri dan mencari alternatif pendanaan sendiri.

"Kita tidak bisa nambah utang lagi, maka sub holding ini harus cari alternatif pendanaan lain apakah corporate action. Bukan berarti corporate action ini seakan jual aset negara tidak. Karena tidak mungkin kita minta utang atau PMN terus," terang Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (19/1/2022).

Dewan Energi Nasional (DEN) merestui adanya pembentukan sub holding dengan melakukan aksi korporasi di pasar modal atau IPO.

Anggota DEN, Satya Widya Yudha berpandangan, pembentukan sub holding PLN semestinya bisa dijalankan sebagai dua fungsi yang berbeda. Di mana satu sub holding khusus penugasan negara atau public service obligation (PSO) dan satu lagi untuk mencari keuntungan.

Adanya pemisahan sub holding khusus PSO dan mencari keuntungan tersebut, PLN bisa berkompetisi untuk bisa mengambil keuntungan, sekaligus bisa memberikan harga listrik dengan harga terjangkau.

Dengan demikian, kata Satya, PLN sebagai korporasi bisnis sekaligus yang juga menjalankan tugas negara harus seimbang. Mengingat adanya beban utang PLN yang berat, maka lewat sub holding ini melakukan IPO menjadi sah-sah saja.

"Sehingga tugas PLN sebagai korporasi untuk melistriki rakyat tidak boleh hilang. Menurut saya, karena ada beban utang PLN yang berat, maka tujuan untuk IPO boleh saja, asal saham terbesar atau mayoritasnya masih dimiliki oleh PLN," jelas Satya kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/1/2022).

Selagi tugas PSO tidak ditinggalkan, rakyat kecil masih bisa menikmati harga listrik yang baik, tidak menimbulkan inflasi, menurut Satya pembentukan sub holding menjadi sangat wajar untuk dilakukan.

Lagi pula, dengan pembentukan sub holding PLN ini akan membuat PLN menjadi lebih transparan, karena selama ini publik tidak tahu persis apakah operasional PLN cukup efisien atau tidak, karena seringkali ditutupi dengan subsidi atau kompensasi dari pemerintah.

"Makanya itu dipisahkan, yang tugas PLN untuk menjaga harga listrik untuk masyarakat bawah dipisahkan, dengan tugas PLN selaku korporasi yang supaya menjalankan usahanya dan mendapatkan keuntungan dan kompetitif," kata Satya melanjutkan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rombak PLN, Erick Minta Sub Holding PLN Cari Dana Sendiri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular