
Kriteria Pasien Omicron yang Wajib Dirawat di RS & Isoman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akhirnya mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai isolasi bagi pasien yang terinfeksi virus Covid-19, termasuk yang terjangkit varian Omicron.
Ketentuan tersebut dituangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui Surat Edaran (SE) HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Mengutip salinan aturan tersebut, SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 itu memang memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien Covid-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.
Bagi para pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.
"Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya," tegas SE tersebut.
SE ini juga mengatur secara spesifik mengenai ketentuan perawatan pasien Omicron. Pasien yang terjangkit Omicron dapat dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri di rumah, tergantung dari tingkat keparahan gejala yang ditunjukan pasien.
Berikut rinciannya:
Ketentuan Pasien Omicron yang Dirawat di Rumah Sakit
1. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid-19.
2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan Covid-19.
Ketentuan Pasien Omicron yang Isolasi di Rumah
1. Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat Pasien Omicron Isolasi di Rumah
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat Rumah dan Pendukung Lainnya
1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
3. Dapat mengakses pulse oksimeter
"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat," tulis SE tersebut.
Adapun Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Ini Gejala Covid Omicron yang Sudah Masuk ke Indonesia