
Tak Hanya Batu Bara, Ekspor Timah Juga Macet!

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia Comodity Exchange (ICDX) mencatat sampai pada pertengahan bulan Januari 2022 ini, kegiatan pertambangan maupun ekspor timah macet. Hal itu ditengarai oleh belum disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan-perusahaan timah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Nursalam, Direktur IICDX menyampaikan bahwa, yang sedang ramai dibahas oleh penambang timah adalah berkenaan dengan persetujuan RKAB.
"Jadi memang dulu RKAB ini disetujui oleh pemerintah daerah. Nah sekarang ini per tahun 2022 ini persetujuannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena peralihan ini yang mungkin perlu penyesuaian," terang Nursalam kepada CNBC Indonesia dalam Closing Bell, Jumat (21/1/2022).
Nursalam mencatat, sampai pada Jumat ini, baru ada satu perusahaan timah yang bisa melakukan penambangan dan kegiatan ekspor. Yakni PT Timah Tbk (TINS). Hal itu karena pemerintah sudah menyetujui RKAB dari TINS.
"Karena sampai saat ini perusahaan swasta belum dikeluarkan persetujuan RKAB-nya mereka belum bisa menambang, belum bisa memproduksi yang dari pasir timah jadi timah balok. Jadi kalau swasta sampai hari ini belum ada yang ekspor. Jangankan ekspor, menambang pun sampai hari ini belum bisa," ungkap Nursalam.
Dalam laporan kinerja tahunan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM tercatat, ada sebanyak 4.003 permohonan RKAB di tahun 2022 untuk perusahaan pertambangan baik itu mineral maupun batu bara.
Dari 4.003 RKAB yang diajukan itu, ada sebanyak 460 RKAB yang ditolak pemerintah dengan rincian 307 RKAB untuk perusahaan mineral dan 153 RKAB perusahaan tambang batu bara.
Sementara itu, pemerintah menyetujui sebanyak 1.256 permohonan RKAB dengan rincian 416 dari perusahaan mineral dan sisanya 840 dari perusahaan batu bara. Terdapat pula sekitar 1.286 permohonan RKAB yang dikembalikan oleh pemerintah.
Ditolaknya permohonan RKAB lantaran perusahaan tersebut ternyata belum atau tidak tercantum dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).
Lalu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki persetujuan dan dokuman studi kelayakan. Sehingga, pengembangan pertambangan baik mineral maupun batu bara belum layak untuk dijalankan.
Dan, dokumen permohonan RKAB itu tidak melampirkan perhitungan sumber daya dan cadangan yang telah diverifikasi oleh Competent Person yang terdaftar di KCMI serta permohonan belum sesuai format Kepmen ESDM No. 1806 Tahun 2018
Nursalam berharap pemerintah tidak mempersulit RKAB para perusahaan timah. Ia yakin, dokumen permohonan RKAB itu sedang ditelaah oleh Kementerian ESDM.
"Mengingat timah ini salah satu penyumbang devisa dari sisi ekspor juga. Karena pem bekepentingan pada saat pandemi covid ini pendapatan dari sisi ekspor, saya yakin pemerintah tidak mempersulit itu, hanya ini mungkin butuh proses, sedang diverifikasi dan butuh waktu mungkin 1-2 minggu ini persetujuan smelter swasta akan segera keluar, ehingga bisa melakukan ekspor," tandas Nursalam.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Ini Jenis Timah yang Ekspornya Akan Disetop Jokowi