Terungkap! Jokowi Kantongi Banyak Nama Calon Bos Ibu Kota RI

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Jumat, 21/01/2022 18:50 WIB
Foto: Ilustrasi Presiden Joko Widodo (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian Krisabella)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Presiden menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki banyak nama dan kriteria untuk calon kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengemukakan kepala negara masih memiliki waktu dua bulan untuk menentukan pimpinan sejak Undang-Undang (UU) IKN berlaku.

"Dalam kurun waktu itu, bisa muncul nama-nama baru yang bisa dimunculkan ke publik, sehingga presiden banyak pilihan untuk itu," kata Wandy dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).


Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan bahwa kriteria kepala otorita di ibu kota negara harus berlatar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Pernyataan Jokowi yang disampaikan di Istana Negara, Rabu (19/1/2022) lalu tersebut, memunculkan nama sejumlah orang yang dinilai sesuai dengan kriteria kepala negara.

"Kita harus melihatnya itu sebagai kriteria yang ideal. Karena tantangan untuk memindahkan dan membangun ibu kota negara relevan dengan itu," jelasnya.

Wandy kembali menekankan, pemilihan Kepala Otorita di IKN merupakan hak prerogratif Presiden. "Mari kita serahkan pada Presiden," pungkas Wandy.

Sebagai informasi, nantinya Badan Otorita Ibu Kota Negara juga akan memiliki wakil kepala yang akan dilantik oleh Presiden, seperti dikutip melalui draf Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara yang baru disahkan DPR.

"Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara," tulis pasal 9 ayat 1 UU tersebut.

Kepala dan wakil kepala Otorita IKN nantinya akan ditunjuk, diangkat, dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden setelah melakukan konsultasi dengan DPR.

Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa kepala dan wakil kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan sama.

"Kepala Otorita IKN Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir," tulis Pasal 10 ayat 2 UU tersebut.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi