Meski Resah, India Gagal Hambat Benang Gorden Asal Indonesia

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 January 2022 15:25
Industri Tekstil
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Produk Indonesia terus menghadapi rintangan dari otoritas negara lain, salah satunya India. Semula negara yang dipimpin Narendra Modi itu bakal mengenakan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk benang pintal poliester (polyester spun yarn/PSY), namun rencana itu batal.

"PSY merupakan salah satu produk tekstil dengan nilai ekspor yang cukup besar ke India. Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India, terutama di masa pemulihan pascapandemi," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan resmi, Jumat (21/1/22).

Pembatalan BMAD produk PSY ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Keputusan tertuang dalam Office Memorandum No. 190354/182/2021 - TRU yang diterbitkan Pemerintah India pada 8 Januari 2022.

Dengan putusan tersebut, maka rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 dinyatakan batal dan eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar US$61 per metrik ton hingga US$191per metrik ton.

"Khusus untuk produk tekstil asal Indonesia, ini merupakan kali ketiga sejak 2021 pemerintah India batal menerapkan BMAD. Momentum keberhasilan ini tentunya diharapkan akan terus berlanjut untuk kasus lainnya," tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Sebelumnya, produk flat rolled product of stainless steel (FRPSS) serta produk plain medium density fibreboard (MDF Board) juga nyaris terkena BMAD, namun Pemerintah India tidak bisa membuktikan dugaan pelanggaran dari produk Indonesia tersebut, termasuk PSY.

Industri TekstilFoto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Industri Tekstil

Kasus ini bermula pada 21 Mei 2020 saat otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan anti dumping untuk PSY dengan kode HS 5509.21.00 asal dari Tiongkok, Indonesia, Nepal dan Vietnam. PSY merupakan bahan baku pembuatan kain yang digunakan untuk bahan pakaian, gorden, jok mobil, dan produk lainnya.

Produk PSY sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor PSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2019 yaitu US$51 juta. Meski sempat turun menjadi US$23 juta pada tahun berikutnya. Sedangkan, pada periode Januari-Juni 2021 nilai ekspornya tercatat sebesar US$26,1 juta, atau naik 321,23 % dari periode yang sama pada sebelumnya yakni sebesar US$6,19 juta.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wuih! Industri Tekstil Hulu Tarik Investasi Rp6 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular