Kontrak Tambang Batu Bara BUMI Diperpanjang 20 atau 30 Tahun?

Cantika Adinda Putri, Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Jumat, 21/01/2022 15:10 WIB
Foto: Dok Bumi Resources

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral memastikan bahwa PT Kaltim Prima Coal (KPC) anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sudah mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Perlu saya sampaikan tentang status perpanjangan PKP2B Generasi 1. Beberapa perusahaan sudah diperpanjang statusnya, antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal. Itu yang sudah dikeluarkan perpanjangannya," papar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).

Kementerian ESDM sudah memberikan Persetujuan Teknis (kinerja dan RPSW) dan IUPK sebagai kelanjutan operasi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.


Seperti yang diketahui, kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik KPC itu berakhir pada 31 Desember 2021 lalu. KPC yang memilik luas tambang sebesar 84.938 hektare ini memiliki produksi batu bara mencapai 61 - 62 juta ton.

Menanggapi pernyataan Dirjen Minerba atas perpanjangan operasi IUPK itu. Direktur BUMI, Dileep Srivastava menyampaikan bahwa kegiatan operasional KPC sudah berjalan dengan normal. "Kami menunggu keputusan resmi dari otoritas tentang status IUPK," terang Dileep kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/1/2022).

Sayangnya belum diketahui berapa umur perpanjangan kontrak IUPK milik KPC itu. "Kita tunggu saja (keputusan pemerintah)," terang Dileep.

Seperti yang diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 47 poin e, disebutkan bahwa: untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 47 poin g disebutkan: Untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan / atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang diketahui, KPC selaku bagian dari Bakrie Group ini memiliki rencana pengembangan hilirisasi batu bara menjadi metanol. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sempat menengok perkembangan proyek hilirisasi batu bara KPC itu.

Selanjutnya, pengolahan batu bara menjadi metanol akan dilakukan oleh PT Air Products East Kalimantan (PT APEK), yang merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara Air Products dengan PT Bakrie Capital Indonesia Group dan PT Ithaca Resources.

PT APEK, bergerak dalam bidang usaha industri gasifikasi batu bara menjadi metanol, memiliki rencana investasi sebesar Rp 33 triliun dan target kapasitas produksi sebesar 1,8 juta ton metanol per tahun. Proyek ini ditargetkan beroperasi komersial pada kuartal IV 2024.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa peninjauan langsung ke lokasi proyek untuk memastikan perusahaan telah melakukan hilirisasi sebagai syarat perpanjangan kontrak KPC. Selain itu, peninjauan juga dilakukan ke area tambang untuk memastikan keseimbangan lingkungan serta bagaimana jalannya investasi di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: ESDM Selidiki Longsor Maut Tambang Gunung Kuda Cirebon