Lapor Pak Jokowi! Katanya Ada Sengketa di Tanah IKN?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Jumat, 21/01/2022 13:10 WIB
Foto: ibu kota baru (PUPR)

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR sudah menyetujui Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Namun, masalah mendasar seperti kepemilikan lahan pun nyatanya masih ada sengketa atau konflik.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Panajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya menyebutkan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut pihaknya menyerahkan serahkan secara normatif melalui dengan jalur-jalur yang sudah ada, salah satunya melalui jalur hukum.

"Di IKN utama sekitarnya itu paling besar kan wilayah transmigrasi. Sengketa tanah ada tapi nggak signifikan. Kalau sengketa tanah yang ada klaim-klaim dari masyarakat adat, kemudian dari ahli waris kesultanan juga mengklaim di situ," katanya dalam Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (20/1/22).


Pihaknya sudah memitigasi apabila masih terjadi aksi klaim tanah, di Pergub Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga pun sudah diatur mengenai hal tersebut. Jika benar memiliki bukti sah maka bakal terdaftar di BPN

"Yang terpenting harus didaftar. Nanti didaftar kemudian disahkan Tanah Ulayat di BPN. Kalau semisal nanti ada kita ikuti jalur formal aja, silakan digugat tapi prinsipnya itu semua IKN tanah negara," jelas Chandra.

Sementara itu Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan tidak ada sengketa yang terjadi di wilayah rencana pembangunan Ibu Kota Negara 'Nusantara'. Namun dia bercerita ternyata ada orang mengaku 'darah biru' kesultanan Kutai melakukan klaim setelah rencana pembangunan IKN.

Isran mengatakan Penajam Paser adalah wilayah kesultanan Kutai yang dipecahkan menjadi beberapa kabupaten. Setelah ada pengumuman perencanaan pembangunan wilayah IKN memang ada klaim dari beberapa oknum yang mengaku keturunan Kesultanan Kutai mengklaim bidang tanah pada daerah itu.

"Tapi itu sudah dijelaskan kalau tahun 1960-an wilayah kesultanan itu asetnya diambil negara termasuk keraton pada saat itu," klaim Isran.

Namun Isran meyakini tidak akan ada permasalahan dalam pembangunan IKN Nusantara nanti, karena langkah antisipasi yang sudah dilakukan pemerintah.

"Saya yakin tidak ada akan ada polemik," tegasnya.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi