Sejak 2020, 3 Perusahaan Batu Bara Kantongi Perpanjangan IUPK

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memberikan perpanjangan kontrak tambang batu bara menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada tiga perusahaan batu bara sejak 2020 hingga awal 2022 ini.
Ketiga perusahaan batu bara yang telah memperoleh perpanjangan operasional dari sebelumnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi IUPK tersebut antara lain:
1. PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), di Kalimantan Selatan, dari mulanya luas tambang 57.107 Ha diciutkan menjadi 34.207 Ha setelah diperpanjangan jadi IUPK. Perpanjangan IUPK Arutmin diberikan pada 2 November 2020 dan berlaku hingga 1 November 2030.
2. PT Kendilo Coal Indonesia di Kalimantan Timur. Perpanjangan IUPK diberikan pada 14 September 2021 dan berlaku hingga 13 September 2031. Memiliki luas lahan tambang 1.869 Ha.
3. PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), di Kalimantan Timur. Luas lahan tambang sebesar 84.938 Ha. Status PKP2B berakhir di 31 Desember 2021 dan disebutkan telah diberikan perpanjangan menjadi IUPK. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memberikan persetujuan teknis (kinerja dan RPSW) dan IUPK sebagai kelanjutan operasi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).
"Perlu saya sampaikan tentang status perpanjangan PKP2B Generasi 1. Beberapa perusahaan sudah diperpanjang statusnya, antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal. Itu yang sudah dikeluarkan perpanjangannya," paparnya dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).
[Gambas:Video CNBC]
KPC Raih The Most Sustainable Mining Company 2021
(wia)