Belum Sebulan, 139 Perusahaan Batu Bara Sudah Berlayar Ekspor
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan sebanyak 139 perusahaan dengan jumlah 75 kapal pengangkutan batu bara untuk melaksanakan kegiatan ekspor batu bara.
Sejatinya, sebelumnya melalui Surat Ditjen Minerba Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021. Melalui surat itu Kementerian ESDM melarang kegiatan ekspor sementara baik kepada Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan IUPK hingga 31 Januari 2022.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya sudah mengevaluasi baik kepada PT PLN (Persero) atas pemenuhan kebutuhan batu bara ke pembangkit. Dalam rapat pimpinan tingkat menteri diputuskan untuk melaksanakan kegiatan ekspor batu bara ini.
"Perkembangan sudah kami izinkan 75 kapal dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO (suplai dalam negeri/Domestic Market Obligation) 100%," terang Ridwan dalam Konfrensi Pers kinerja sektor Minerba, Kamis (20/1/2022).
Adapun terdapat 12 kapal pengangkut batu bara yang belum memenuhi 100% DMO namun sudah mengirimkan surat untuk pengangkutan, maka dari itu ke 12 kapal tersebut akan dikenakan sanksi. Sementara itu juga terdapat sebanyak 9 kapal dari trader yang juga diizinkan berangkat dengan alasan tidak memiliki kewajiban DMO 25%.
"Sudah mencabut (larangan ekspor) bagi beberapa kapal berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas," ungkap Ridwan Djamaluddin.
Data pelaksanaan kegiatan ekspor batu bara terus sejatinya terus mengalami perkembangan. Pada tanggal 18 Januari 2022 kemarin, Kemendag juga baru mengizinkan sebanyak 48 kapal dengan total 29 perusahaan pertambangan.
Sementara pada 13 Januari 2022, dalam daftar perusahaan dari UPT Ditjen Perhubungan Laut yang diperoleh CNBC Indonesia, ada sebanyak 21 perusahaan batu bara dengan 37 kapal yang sudah mengapalkan batu baranya.
Sejumlah negara yang jadi tujuan ekspor dari 37 kapal tersebut adalah Thailand, China, Bangladesh, Korea Selatan, Singapura, Jepang, Filipina, India, Vietnam, dan Hongkong.
Adapun beberapa perusahaan besar termasuk dalam daftar perusahaan yang sudah diberikan lagi izin ekspor seperti Adaro Indonesia, PT Bukit Asam (PTBA), Kideco Jaya Agung yang merupakan anak usaha dari PT Indika Energy Tbk serta Bayan Resources.
(pgr/pgr)