
Tak Perlu Izin Baru, KKKS Bisa Garap 'Harta Karun' Migas Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersilahkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) untuk bisa menggarap 'harta karun' tersembunyi yakni wilayah kerja migas non konvensional.
Kementerian ESDM mencatat, pengelolaan wilayah kerja migas non konvensional itu sejatinya lebih fleksibel. Yang mana KKKS yang mengusahakan wilayah konvensional, bisa melakukan kegiatan untuk usaha non konvensional, sehingga tidak perlu membuka usaha baru.
"Bisa kerjasama dengan pihak yang lain yang punya kemampuan dan menginginkan perusahaan, membolehkan perusahaan lain untuk operasikannya dan melewati yang biasa kita lakukan," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.
Dengan fleksibilitas semacam itu, kata Tutuka, maka akan mempermudah eksplorasi di tempat wilayah kerja migas yang sudah ada. "Itu sudah membuahkan hasil dan mudah-mudahan lebih berkembang," ungkap Tutuka.
Adapun yang diketahui, Peraturan yang berhubungan dengan wilayah migas non konvensional itu adalah Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan menambahkan, pihaknya memang sedang mendorong para pemilik pengusahaan wilayah migas konvensional untuk melakukan pengeboran wilayah non konvensional sampai menuju ke target wilayah tersebut.
"Perlu digarisbawahi untuk model sekarang yang akan kita terapkan ada dua regulasi yang di provide pemerintah dari sisi Permen bahwa migas non konvensional belum jadi wilayah kerja tersendiri yang kedua yang model kan kita terapkan salah satunya adalah alih kelola di Rokan,"
Seperti yang diketahui, sebelumnya Direktur Utama PHR, Jaffee A Suardin membenarkan, bahwa selain migas konvensional yang sedang digarap oleh PHR, terdapat potensi migas lain, antaranya adalah migas non-konvensional. "Melihat potensi ini kami sedang mengevaluasi peluang pengembangan," terang Jaffee di lingkungan wilayah kerja Rokan, Riau.
Sekarang, untuk melihat sebaran potensi migas non-konvensional itu, pihak PHR sedang membangun peta jalan atau road map untuk pengembangan. Diharapkan pengembangan migas non-konvensional itu bisa berjalan pada tahun 2022. "Karena seperti diketahui, eksplorasi dan evaluasi dalam pemetaan potensi ini membutuhkan waktu," ungkap Jaffe.
Yang terang, kata Jaffee, untuk mengembangkan potensi migas non-konvensional ini, PHR membuka peluang untuk melakukan kerjasama dengan pihak manapun, yang jelas memiliki teknologi, financial yang kuat serta keberminatan atas pengelolaan migas non-konvensional ini.
"Ya jadi saya mohon jika ada yang berminat bisa mengontak PHR, bila ingin berbisnis ini bis dibuktikan dengan mereka memiliki teknologi seperti apa yang mereka punya dan hal lainnya," ungkap dia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Kontraktor Migas Pindah Kontrak, Pemerintah Lakukan Ini