Garap 'Harta Karun' Migas Non Konvensional, Siapa Minat?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang akan menggarap 'harta karun' migas non konvensional (MNK).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan, potensi migas non konvensioanl di Indonesia secara biologis besar. Hanya saja, kategori kelas sumber dayanya masih belum mencapai prospektif.
"Menyadari hal itu membuka diri dan membutuhkan investasi dan risiko yang lebih besar. Dengan revisi Peraturan Menteri dan pengeboran, sebagai upaya pengumpulan data, sehingga data yang ada saat ini bisa tervalidasi," terang Tutuka, Kamis (20/1/2022).
Adapun yang diketahui, Peraturan yang berhubungan dengan wilayah migas non konvensional itu adalah Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
Tutuka bilang, di Permen tersebut kurang lebih berbunyi: KKKS yang mengusahakan wilayah konvensional bisa melakukan kegaitan utk usahaan non konvensional, sehingga tidak perlu membuka wilayah kerja baru.
"Bisa kerjasama dengan pihak yang lain yang punya kemampuan dan menginginkan perusahaan, membolehkan perusahaan lain untuk mengoperasikannya dan melewati yang biasa kita lakukan," ungkap Tutuka.
Dengan fleksibilitas semacam itu, kata Tutuka, maka akan mempermudah eksplorasi di tempat wilayah kerja migas yang sudah ada. "Itu sudah membuahkan hasil dan mudah-mudahan lebih berkembang," ungkap Tutuka.
Dia menyadari bahwa pengembangan wilayah kerja non konvensional memiliki risiko yang tinggi. Sehingga membutuhkan dukungan insentif yang berbeda dengan pengembangan wilayah migas konvensional. Sebab, eksploitasi wilayah kerja migas non konvensional lebih dinamis, tepat dan butuh logistik yang berbeda.
"Sehingga manajemen logisitik berbeda dengan pengusahaan migas konvensional untuk split KKKS yang berbeda. Insentif akan bicarakan kemudian," jelas Tutuka.
[Gambas:Video CNBC]
'Raksasa Migas' Hengkang, DPR: Lifting Migas Anjlok!
(pgr/pgr)