
Ibu Kota Pindah, Begini Nasib Kantor Pemerintah di Jakarta!
Sidang Paripurna DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU, artinya Ibu Kota pindah dari Jakarta.

Sejumlah kendaraan melintas di deapan gedung Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu, 19/1/2022. Sidang Paripurna DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU, artinya Ibu Kota pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Saat pindah, nantinya gedung-gedung perkantoran pemerintah di DKI Jakarta akan dimanfaatkan untuk pendanaan ibu kota baru, dengan konsep pengelolaan agar mendapatkan pemasukan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan, untuk mendanai proyek pembangunan IKN yang berasal dari APBN, pemerintah akan menggunakan uang dari aset negara.(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Terutama aset-aset yang berada di Jakarta.Aset negara yang ada di Jakarta terdiri dari Gedung-gedung Kementerian/Lembaga hingga istana negara yang rencananya akan disewakan untuk membiayai mega proyek tersebut. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Aset negara di DKI Jakarta ada sekitar Rp 1.100 triliun. Sedangkan secara total aset pemerintah hingga akhir 2020 tercatat sebesar Rp 11.098 triliun. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Dalam rangka pemindahan ke IKN ini, maka Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran yang selama ini digunakan oleh K/L akan dialihkan pengelolaannya. Pengalihan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)