
Berlayar! 7 Perusahaan Diizinkan Ekspor Batu Bara Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuka keran ekspor batu bara bagi 7 perusahaan dengan 9 kapal pengangkutan batu bara.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2022 ini mengizinkan kegiatan ekspor batu bara dengan jumlah batu bara mencapai 550.870 batu bara. Dengan begitu artinya, Kementerian ESDM telah membuka jalur ekspor kepada sebanyak 14 perusahaan dengan 27 kapal pengangkut batu bara.
Mengacu surat pencabutan ekspor yang diterima CNBC Indonesia menyatakan:
Sesuai data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bahwa terdapat 37 kapal asing ekspor batubara dengan status muatan sudah di atas kapal:
Diantaranya 8 kapal memuat batubara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100%; dan 1 kapal, yaitu MV HONY WORLD, tercatat sebagai pemilik barang adalah pemegang IUP Operasi Produksi PT Gunung Bara Utama, namun eksportir batubara tersebut adalah pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan a.n. PT Trikarya Sukses Pratama.
"Pencabutan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih," terang Surat Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (19/1/2022).
Adapun pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi pemilik batubara dalam 8 kapal sebagai angka 1 huruf a, telah menyampaikan surat pernyataan akan memenuhi ketentuan penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) tahun 2021 dan bersedia untuk dikenakan sanksi berupa denda atau dana kompensasi atas kekurangan pemenuhan DMO Tahun 2021.
Dan sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara dalam Negeri, bahwa pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan tidak dikenai penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan mempertimbangkan keamanan kapal yang telah dimuat batubara, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri atas 9 kapal sebagaimana angka 1 dicabut.
"Selanjutnya kami mohon kerjasama saudara untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batu bara ke luar negeri terhadap 7 kapal tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara," sebut surat Dirjen Minerba merujuk ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Tercatat dari data yang diterima CNBC Indonesia, terdapat 7 perusahaan yang akan melakukan ekspor diantaranya adalah:
- Bara Tabang
- Suprabari Mapanindo Mineral
- Tambang Damaiu
- Trikarya Sukses Pratama
- Mahakam Sumber Jaya
- Adimitira Baratama Nusantara
- Nantoy Bara Lestari
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jerman-Belanda Hingga Spanyol Minta Batu Bara RI
